Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Yogyakarta Tangkap Pembobol ATM Guru Besar di Yogyakarta

Kompas.com - 19/03/2018, 21:17 WIB
Wijaya Kusuma,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus menukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan menguras uang korban. Dua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat antar provinsi.

Dua pelaku yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, yakni Santianis (59), warga Sulawesi Selatan dan Andi Irwan (34), warga Jakarta Utara.

"Yang menjadi korban pencurian ATM ini salah satunya adalah seorang guru besar di Yogyakarta," ujar Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dalam jumpa pers, Senin (19/03/2018).

Hadi Utomo mengungkapkan, dua orang pelaku ditangkap pada tanggal 18 Maret 2018 di sebuah Rumah Sakit di Yogyakarta. Keduanya diamankan saat sedang menguras uang salah satu korbannya di anjungan tunai mandiri (ATM).

"Mereka kita tangkap saat sedang menguras uang korbannya di ATM sebesar Rp 20 juta. Mereka ini memang sindikat antar-provinsi, Surabaya, Jakarta , Bandung, Lampung dan kota-kota besar lainya," tegasnya.

Baca juga : Kaca dan Pintu ATM Rusak Dihantam Palu oleh Orang Tak Dikenal

Modus dari sindikat ini adalah mengelabui korbannya dengan berpura-pura meminta bantuan menyalurkan dana sosial. Para pelaku mencari korban di tempat-tempat umum seperti rumah sakit dan sekitar hotel.

Awalnya satu pelaku mencari sasaran, mengajak kenalan korban dan berbincang-bincang. Satu pelaku lainya datang menghampiri mengaku dari negara Brunai Darussalam atau Malaysia. Di hadapan korban, kedua pelaku juga berpura tidak saling mengenal.

Satu pelaku meminta bantuan mendonasikan uang miliknya untuk sosial. Alasannya karena dari luar negeri kesulitan untuk mencari lokasi donasi. Pelaku satunya meyakinkan korban agar mau membantu mendonasikan.

Kedua pelaku lalu mengajak korban ke mesin ATM. Agar korban percaya, pelaku menunjukan uang miliknya di ATM yang berjumlah ratusan juta.

"Pelaku meminta korban mengecek apakah ATM miliknya bisa untuk transaksi dengan meminta mengambil uang. Saat itulah, para pelaku melihat pin korban lalu meminjam kartu ATM, alasannya melihat logo bank, yang lantas ditukar dengan ATM yang telah mereka persiapkan," urainya.

Setelah korban pergi, kedua pelaku lantas menguras seluruh uang yang ada di ATM. Mereka menguras uang korban dengan mengambil tunai hingga mentransfer ke rekening lainnya.

"Bukan gendam, tetapi mempengaruhi orang, jadi memanipulasi rasa, lalu dengan kecepatan tangan menukar kartu ATM. Masyarakat harus waspada jangan tergoda dengan angka-angka dalam layar ATM," tegasnya.

Baca juga : BRI Cabut Kerangka ATM di Dasar Laut Pulau Pahawang

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 29 juta, 98 lembar kartu ATM dari berbagai bank dan beberapa identitas milik tersangka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Sampai saat ini kita masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman lagi," pungkasnya.

Kompas TV Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Polda Metro Jaya semakin gencar berpatroli di sejumlah anjungan tunai mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com