Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Peraga Pilkada Jateng yang Sudah Terpasang di Semarang Disebut Ilegal

Kompas.com - 07/03/2018, 09:15 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Farid Assifa

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Semarang memberikan tenggat waktu sepekan kepada partai politik atau tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang.

"Kami sudah membuat surat rekomendasi untuk semua tim kampanye paslon. Waktunya sepekan untuk menurunkan APK sendiri," kata Agus Riyanto, dihubungi, Rabu (7/3/2018).

Menurut Agus, ketentuan mengenai APK dalam pemilihan gubernur yang berkaitan dengan jenis, ukuran, jumlah dan pengadaannya diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 70 (2) dan Pasal 76 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka APK Pilkada Jateng yang sudah terpasang di wilayah Kabupaten Semarang tidak sesuai dengan ketentuan itu dan harus diturunkan.

"Artinya, semua APK Pilgub Jawa Tengah 2018 yang sekarang sudah terpasang itu bisa dikatakan ilegal,” ucapnya.

Baca juga : Di Candi Borobudur, Para Paslon Pilkada Jateng Berpuisi Sampaikan Pesan Damai

Ia mengatakan, dalam surat rekomendasi yang dikirim kepada masing-masing tim kampanye paslon disebutkan bahwa tim kampanye wajib menurunkan APK yang dimaksud maksimal 1x24 jam setelah menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Semarang.

"Jika dalam sepekan ke depan APK tersebut belum diturunkan, tim gabungan terpaksa akan menertibkan," ujarnya.

Terkait dengan penertiban APK ini, Panwaslu Kabupaten Semarang, Selasa (6/3/2018) kemarin, telah menggelar rapat koordinasi melibatkan unsur KPU, Satpol PP, Polres Semarang, Kodim 0714/Salatiga, Kesbangpol, Dishub, DPU, BKUD, Dinas Pariwisata, dan Diskumperindag Kabupaten Semarang.

Adapun hasil rapat koordinasi tersebut telah disepakati pada Senin (12/3/2018) pagi, akan dilakukan penertiban gabungan dengan sasaran APK yang belum diturunkan sendiri oleh tim kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah yang mengikuti Pilkada Jateng 2018.

"Hasilnya kita akan umumkan di media sosial, biar publik yang menilai," tandasnya.

Dari pantauan Panwaslu Kabupaten Semarang, banyak APK Pilkada Jateng sudah terpasang sebelum masuk masa kampanye pada 15 Februari 2018. Pemasangan APK tersebut sebagian besar melanggar aturan.

Pasalnya, dalam aturan Pergub 6/2018 maupun PKPU jelas disebutkan bahwa APK dilarang dipasang di dekat sekolah, kantor pemerintahan, tempat ibadah, serta di atas jembatan.

"Kalau peringatan dan perintah penurunan APK tidak dilaksanakan, kami rekomendasikan terakhir ke Satpol PP untuk secepatnya menertibkan," ucapnya.

Baca juga : Jelang Pilkada Jateng, Anggota Kodim dan Polres Demak Terlibat Adu Fisik

Selain terhadap APK Pilkada Jateng, pihaknya juga mencermati pemasangan spanduk-spanduk bakal calon legislatif dan baliho bergambar ketua umum partai politik yang sudah marak terpasang. Terhadap spanduk yang bertuliskan bakal caleg yang memuat logo atau gambar partai politik dan nomor urut partai politik, dilarang dipasang sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2019.

Sementara baliho yang bergambar ketua umum partai politik, kata Agus, dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye pemilu.

"Spanduk caleg dan baliho ketua umum parpol juga harus diturunkan," tegasnya.

Kompas TV Pengamat politik Universitas Diponegoro Jawa Tengah, Muhammad Yulianto meyakini jika dalam Pilkada Jateng akan muncul tiga bakal calon gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com