Komisioner Bawaslu Jawa Barat Wasikin juga menyebut momen Idul Fitri menjadi waktu rawan bagi paslon untuk berkampanye dan rawan politik uang. Misalnya, kampanye yang dikemas melalui silaturahmi.
"Kami mengimbau kepada semua pihak, terutama kepada penyelenggara panitia Idul Fitri, panwas hanya minta bahwa Idul Fitri yang sudah disepakati sebagai hari yang tidak dijadwalkan untuk kampanye jangan disalahgunakan," katanya.
Sementara pada Ramadan kampanye tetap diperbolehkan. Hanya saja, tidak diperbolehkan mencampuradukkan kampanye dengan kegiatan peribadatan.
"Ke masjid tetap boleh, ikut tarawihnya tetap boleh. Tapi tidak boleh kampanye di dalam masjid," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.