Salin Artikel

Bawaslu: Jenjang Karir Ditentukan Pejabat Politik, Netralitas ASN Dilematis

Komisioner Bawaslu Provinsi Jabar Wasikin Marjuki mengungkapkan, meskipun dalam UU ASN dan UU Pilkada mengatur tentang netralitas AKAN berikut sanksinya, hasil komunikasi dengan beberapa ASN yang daerahnya menghelat pilkada, hal tersebut masih menjadi dilema.

“Selama yang menentukan rotasi, mutasi dan pengangkatan jabatan itu kepala daerah. Maka selama ini juga netralitas ASN atau PNS akan menjadi masalah,” kata Wasikin, Minggu (25/2/2018)

Menurutnya, masih ada ASN yang 'ditandai' jika tidak membantu dalam proses pemenangan calon petahana dalam pilkada. Meskipun, sambungnya, ada larangan melakukan mutasi dan rotasi enam bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan pilkada.

"Jadi yang harus diperjuangkan itu sistem jenjang karir PNS itu jangan ditentukan oleh pejabat politik atau kepala daerah. Harus ada sistem jenjang karir yang jelas," ujarnya.

Oleh karenanya, pihaknya terus memantau  netralitas ASN dan membutuhkan informasi dari masyarakat melalui program Pojok Pengawasan. Nantinya, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Karawang Syarif Hidayat mengatakan, Pojok Pengawasan merupakan salah satu fasilitas yang disediakan Panwaslu memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu dan siapapun bisa mengaksesnya.

Menurutnya, Pojok Pengawasan ini tidak hanya ada di panwas tingkat kabupaten, melainkan di seluruh sekretariat Panwascam se-Karawang.

“Melalui Pojok Pengawasan, masyarakat bisa mendapatkan informasi secara komprehensif mengenai pengawasan yang dilakukan Panwaslu,” katanya.

Idul Fitri Rawan Kampanye

Komisioner Bawaslu Jawa Barat Wasikin juga menyebut momen Idul Fitri menjadi waktu rawan bagi paslon untuk berkampanye dan rawan politik uang. Misalnya, kampanye yang dikemas melalui silaturahmi.

"Kami mengimbau kepada semua pihak, terutama kepada penyelenggara panitia Idul Fitri,  panwas hanya minta bahwa Idul Fitri yang sudah disepakati sebagai hari yang tidak dijadwalkan untuk kampanye jangan disalahgunakan," katanya.

Sementara pada Ramadan kampanye tetap diperbolehkan. Hanya saja, tidak diperbolehkan mencampuradukkan kampanye dengan kegiatan peribadatan.

"Ke masjid tetap boleh, ikut tarawihnya tetap boleh. Tapi tidak boleh kampanye di dalam masjid," katanya.

 

https://regional.kompas.com/read/2018/02/25/17040051/bawaslu-jenjang-karir-ditentukan-pejabat-politik-netralitas-asn-dilematis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke