Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Ada 40 Paslon Kepala Daerah Berpotensi Sengketa

Kompas.com - 14/02/2018, 20:10 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


MAGELANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan, ada sekitar 40 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga berpotensi sengketa. Mereka bisa menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinyatakan tidak lolos mengikuti pilkada di daerah masing-masing.

"Dari 569 pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota, ada sekitar 40 pasangan calon yang berkasnya dinyatakan TMS. Maka, saya katakan itu berpotensi sengketa," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah seusai apel pengawas pemilu di Taman Lumbini, Kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2018).

Abhan mengatakan, gugatan ke Panwaslu bisa dilakukan sesuai tingkatannya, baik Panwaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi. Pengajuan gugatan akan dilayani selama tiga hari sejak penetapan pasangan calon kepala daerah pada Senin (12/2/2018).

"Batas waktunya tiga hari, sampai besok (15/2/2018). Tapi, sampai hari ini belum ada yang mengajukan sengketa. Setelah (sengketa) diregistrasi, kami punya waktu 12 hari untuk menyelesaikan putusan," jelas Abhan.

Baca juga: Bawaslu dan Facebook Samakan Persepsi soal Ujaran Kebencian

Lebih lanjut, Abhan merincikan sejumlah daerah yang berpotensi sengketa, antara lain Sumatera Utara, Kapuas, dan Maluku Utara. Kendati demikian, dari segi keamanan, daerah-daerah yang berpotensi tersebut masih tergolong kondusif.

"Saya kira aparat keamanan sudah mengantisipasi, dan sampai hari ini alhamdulillah di wilayah yang dinyatakan TMS masih kondusif," katanya.

Pada kesempatan itu, Abhan mengingatkan kepada paslon untuk tidak melakukan money politics dan politisasi SARA. Apabila ada yang terbukti melakukan praktik itu secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka ada ancaman hukuman pidana hingga disikualifikasi.

Dia pun mengimbau seluruh masyarakat dan stakeholder untuk mengampanyekan stop politik uang dan politisasi SARA. Praktik-praktik ini menjadi awal pembentukan pemerintahan yang koruptif.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Ada Ancaman Diskualifikasi jika Sumber Dana Kampanye Tak Jelas

“Aksi money politics adalah embrio dari berbagai kasus korupsi yang terjadi di berbagai daerah sehingga perlu adanya peran masyarakat dan stakeholder untuk terus mengampanyekan stop money politics atau politik transaksional,” tuturnya.

Apel pengawas pemilu se-Jawa Tengah dihadiri cagub dan cawagub Jateng nomor urut 2, Sudirman Said-Ida Fauziah, serta cawagub Jateng nomor urut 1, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin). Hadir pula calon bupati Magelang nomor urut 2 M Zaenal Arifin dan calon wakil bupati nomor urut 2 Edi Cahyana, serta sejumlah stakeholder Kabupaten Magelang.

Kompas TV Salah satu poin utama yang disepakati adalah dana kampanye dilarang berasal dari sumber tak dikenal dan memiliki jumlah maksimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com