LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Narapidana AK (20) mengaku dibantu keluar oleh oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA, Kota Lhokseumawe, pada 20 Januari 2018. Untuk keluar dari tahanan, AK harus membayar sipir sebesar Rp 500.000.
“Keluarnya malam hari, pulangnya subuh. Setelah pulang, bayar Rp 500.000,” ujar AK dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (22/2/2018).
Namun, dia mengaku tak semua sipir bisa diajak bekerjasama mengizinkannya keluar tahanan. Pasalnya, sebagian sipir juga idealis dan tak mau melanggar aturan.
“Ya, tidak semua sipir bisa kerja sama. Orang tertentu saja,” sebutnya.
(Baca juga : Polisi Tangkap Napi yang Diduga Dikeluarkan oleh Oknum Sipir )
Menurut keterangannya pada polisi, AK telah keluar sebanyak tiga kali sepanjang 2017 – 2018.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu dan Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan menyebutkan, awalnya masyarakat melaporkan narapidana kasus narkotika itu terlihat di desanya.
“Dia masih jualan narkoba juga kalau keluar itu,” tutur Budi.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi mengaku sudah mengetahui kejadian tersebut. “Saya sedang rapat di Banda Aceh. Sudah tahu informasi itu. Kami serahkan proses hukum sepenuhnya pada Polres Lhokseumawe,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang narapidana berinisi AK di Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe. Napi itu mengaku keluar dari Lapas dengan bantuan oknum sipir.