CILACAP, KOMPAS.com - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, nekat menyerang beberapa petugas saat menjalani pemeriksaan medis, Senin (22/1/2018).
Napi yang baru-baru ini diketahui bernama ZL alias Abu Irhab (35) tersebut merupakan terpidana kasus terorisme asal Depok yang menjalani masa tahanan sejak tahun 2000 lalu.
Kasubag Humas Polres Cilacap, Ajun Komisaris Bintoro Wasono melalui rilis tertulis, Selasa (23/1/2018), mengatakan, insiden bermula saat ZL mengeluh sakit kepada petugas penjagaan. Melihat hal tersebut, sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendatangkan tim medis ke sel yang dihuni ZL di kamar nomor 9 Blok A.
“Pada saat ZL diperiksa tekanan darah oleh tim medis, tiba-tiba ZL menyerang perawat menggunakan kawat dan menyiram kuah sayur ke wajah petugas,” katanya.
Tak hanya itu, tambah Bintoro, ZL juga memukul dokter Lapas yang saat itu sedang mengawasi pemeriksaan. Petugas Lapas, yang secara prosedur, tengah berada di dalam ruang sel juga diserang secara membabi-buta.
“Akibat kejadian tersebut beberapa petugas mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh dan wajah,” ujarnya.
Baca juga : Aniaya Petugas Lapas Takalar, Napi Terorisme Dipindahkan ke Lapas Makassar
Setelah pelaku bisa dilumpuhkan, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Pasir Putih, mengambil kebijakan untuk memindahkan ZL dari Blok A ke Blok C. Namun bukannya jera, ZL justru kembali berulah dan menyerang petugas yang mengawal pemindahan menggunakan kawat.
“Tak hanya petugas pengamanan, bahkan KPLP Pasir Putih yang saat itu memimpin proses pemindahan ikut menjadi sasaran, dia mengalami luka gores pada bagian tangan,” bebernya.
Dari hasil olah TKP tim gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cilacap, Polsek Cilacap Selatan dan anggota Pos Polisi Nusakambangan, petugas berhasil menyita sebuah potongan kawat ukuran enam inci dan sebuah gelas cangkir melamin warna coklat bertangkai yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menyerang petugas.
“Petugas masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Untuk sementara, motif penyerangan diduga akibat emosi sesaat lantaran permintaan pelaku untuk dirawat di RSU tidak dikabulkan oleh pihak Lapas,” jelas Bintoro.
Baca juga : Polisi Tahan 7 Napi yang Diduga Dalang Kerusuhan di Lapas Banda Aceh
Saat ini, ZL telah dipindahkan ruang ke Blok C dengan pengamanan maksimal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sebenarnya mengahkiri masa hukuman pada pertengahan Februari 2018 ini terancam lebih lama mendekam di dalam Lapas. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.