Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampus Ini Sudah Memotong Gaji PNS untuk Zakat Sejak 2007

Kompas.com - 10/02/2018, 07:39 WIB
Masriadi ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara telah memotong 2,5 persen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayar zakat sejak tahun 2007 silam.

Pekan lalu, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan pemerintah akan memangkas 2,5 persen gaji PNS untuk zakat di tanah air.

Rektor Unimal, Prof Apridar, Sabtu (10/2/2018) menyebutkan, kebijakan pemotongan gaji untuk zakat PNS itu lebih dulu dibanding imbauan kementerian agama.

“Ada dua hal yang dibuat di Unimal yaitu pertama dipotong untuk zakat, kedua untuk pembayaran hewan kurban. Khusus zakat yang gajinya sudah cukup nisabnya (orang yang sudah sampai kadar harta untuk dikeluarkan zakat),” sebut Apridar.

Dia menyebutkan, zakat itu dikelola dan disalurkan oleh Badan Amil Zakat Universitas Malikussaleh.

(Baca juga: Sejak 2011, Gaji 8.000 PNS Aceh Utara Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat)

 

Penyalurannya diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan usaha produktif untuk usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

Untuk itu, Apridar memandang kebijakan pemotongan gaji 2,5 persen secara nasional perlu didukung seluruh umat muslim tanah air.

“Namun mekanisme pemotongannya perlu diatur, orang yang sudah cukup hartanya saja yang dipotong zakatnya. Lalu pegawai di daerah dan kementerian yang di lembaganya telah diberlakukan kebijakan ini, jangan dipungut lagi secara nasional, jangan sampai tumpang tindih atau dua kali pemungutan,” katanya.

Ketua Badan Amil Zakar Unimal Damanhur menyebutkan, penyaluran zakat itu untuk modal usaha masyarakat kecil dan menengah.

“Semua zakat yang terhimpun disalurkan dalam bentuk usaha produktif. Saat ini tercatat 400 PNS yang gajinya 2,5 persen digunakan langsung untuk zakat, dari total 800 PNS di Unimal,” sebut Damanhur.

Kompas TV Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi VIII segera bertemu dengan Menteri Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com