Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Tangkap Lepas Bandar Narkoba, Kapolres Asahan Angkat Bicara

Kompas.com - 08/02/2018, 11:44 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Terindikasi sering melakukan tangkap lepas bandar narkoba, puluhan orang yang mengatasnamakan Kumpulan Anak Perantau Asahan (KAPAS) berunjuk rasa ke Mapolda Sumatera Utara.

Mereka menuntut Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpau mencopot Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga.

Dalam orasinya, Ketua Presidium Sulaiman Akbar dan Kordinator Aksi Arigusti Syahputra membeberkan banyak oknum penegak hukum menjadikan ajang pemberantasan narkoba sebagai lahan untuk memperkaya diri, khususnya di Polres Asahan.

Beberapa kurir dan bandar narkoba yang ditangkap dengan barang bukti sabu, ekstasi, maupun ganja dibebaskan kembali dengan dalih rehabilitasi.

"Padahal jelas di dalam Undang-undang, MoU antara kepolisian, BNN, kejaksaaan, kementerian kesehatan, kementerian sosial, dan Kemenkumham, yang boleh direhabilitasi adalah pengguna narkoba, bukan kurir atau bandar," kata Arigusti, Rabu (7/2/2017).

(Baca juga : Budi Waseso: Bandar Narkoba Ini Kadang Wujudnya Manusia, tetapi... )

Proses rehabilitasi juga tidak sembarangan, harus melalui rekomendasi Tim Asessment Terpadu (TAT) yang melibatkan jaksa, BNN dan kepolisian.

Hasil analisa dan data yang mereka kumpulkan menyebutkan, proses rehabilitasi yang dilakukan Polres Asahan menyalahi prosedur karena tanpa rekomendasi TAT.

"Ada bandar narkoba yang ditangkap lalu dibebaskan dengan cara rehabilitasi, ada apa ini? Ini yang kami pertanyakan dan kami sampaikan kepada Bapak Kapolda," katanya lagi.

Ia mengungkapkan, beberapa kasus tidak jelas kelanjutannya bahkan ada yang diputus rehabilitasi. Seperti kasus Samsul alias Kecubung, yang ditangkap dengan barang bukti sabu 4 gram, dibebaskan karena rehabilitasi. 

Begitupun dengan kasus Wijaya dengan barang bukti 12 gram sabu, kelanjutan proses hukumnya tidak jelas. Sedangkan bandar Ucok, dilepaskan dengan alasan situasi Kamtibmas yang tidak kondusif.

"Kemudian razia di Salon Neta pada 30 Desember 2017. Ada 13 orang yang diamankan dengan barang bukti ekstasi. Dua ditetapkan tersangka, 11 lainnya dibebaskan dengan alasan rehabilitasi. Padahal semua pelaku ditangkap saat menggelar pesta narkoba di tempat karaoke," ucapnya.

(Baca juga : Kasat Narkoba Jadi Tersangka Kasus Penjualan Sabu ke Sekretaris Dewan )

Staf humas Polda Sumut Kompol Joni Siahaan yang menerima massa mengaku akan menyampaikan hal ini ke pimpinan terkait.

Kapolres Asahan AKBP Kobul Ritonga yang dikonfirmasi Kompas.com membantah semua tudingan. Ia mengaku saat ini dirinya sedang serius membasmi narkoba di Asahan.

"Saya punya misi nol persenkan Asahan dari narkoba. Selama saya di Asahan, penyidik saya sudah melaksanakan proses sidik sesuai prosedur, tidak benar kalau kami ada tangkap lepas bandar narkoba. Justru dari masyarakat Asahan, kinerja kita diapresiasi," kata Kobul.

Disinggung soal tangkap lepas dan status rehabilitasi yang diberikan kepada para bandar narkoba, Kobul bilang, semuanya sudah melalui proses penyidikan.

"Sudah sesuai prosedur. Nanti bisa konfirmasi langsung ke kasat narkoba saya, ya..." katanya menutup pembicaraan.

Kasat Narkoba Polresta Asahan AKP Wilson Siregar mengatakan, program Kapolres Kobul sejak 2017 adalah pemberantasan narkoba.

Saat gencar-gencarnya memberantas narkoba, banyak pihak yang berkepentingan merasa tidak senang, sehingga mencari-cari kesalahan dan kekurangan.

(Baca juga : Tersangka Narkoba Tanya Hukumannya Apa, Saya Jawab Hukuman Mati )

"Padahal kita tidak main-main, kita serius. Tanggal 30 Januari kemarin, saya sudah press rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Asahan. Ada 39 laporan dengan tersangka yang sudah kita tahan 51 orang," ungkapnya.

"Sampai tanggal 7 ini, sudah ada lima laporan lagi. Program Pak Kapolres nol persen peredaran narkoba di Asahan, jadi kita tidak main-main ini, tidak ada ampun buat masyarakat yang masih melakukannya," kata Wilson.

Kasat yang baru sebulan menjabat ini kemudian memaparkan pengungkapan kasus narkoba. Selama 2017, ada 273 laporan yang mereka tangani dengan 379 tersangka. Barang bukti yang disita 5 ton lebih ganja, 1.092 gram sabu, dan ekstasi sebanyak 177 butir.

Sementara pada 2016, jumlah tindak pidana narkoba yang mereka tangani sebanyak 223 dengan tersangka 282 orang. Barang bukti ganja sebanyak 2 ton lebih, sabu 7.471 gram, dan ekstasi 271 butir.

Soal tangkap lepas bandar narkoba dan pemberlakuan rehabilitasi, Wilson bilang semuanya sudah sesuai prosedur dan bisa dipertanggung jawabkan.

"Kita sebenarnya sudah mau jawab dan klarifikasi ke presidim KAPAS ini, tapi mereka langsung ke Polda. Sudah saya hubunginya kemarin, ada dua-tiga kali saya hubungi. Kita mau jawab dan bertemu langsung biar kita jelaskan, tapi mereka tidak bersedia. Tidak tau kita apa kemauan mereka," ucapnya.

Wilson yakin pihaknya sudah menjalankan semua prosedur dan tidak ada menutup-nutupi. Semua pelaku narkoba yang tertangkap bersama barang buktinya sudah diproses ke pengadilan. Semua yang dipertanyakan massa bisa dijawab dan pertanggungjawabkan.

"Kalau Propam dan Irwasda turun ke sini, kita siap menjelaskan, tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kalau memang nanti ditemukan ada kekurangan dan pelanggaran, silahkan kita diproses," tuturnya.

"Kami maunya tak usah pakai unjuk rasa, seolah-olah kami di sini tidak menanggapinya padahal bukan kami tidak menanggapi," tegasnya.

Kompas TV Polres Jakarta Barat kembali menggerebek Kampung Boncos di Jalan Ori, Palmerah, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com