Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Suami Jual Narkoba dari Dalam Penjara, Seorang Istri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/02/2018, 05:56 WIB
Citra Indriani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DR alias Rona (26), ditangkap polisi. Ia diduga ikut mengedarkan narkotika, yang dikendalikan suaminya MA, dari dalam penjara.

Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau ini, menyusul suaminya ke penjara.

Rona merupakan isteri narapidana berinisial MA, yang kini berada di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

"Sebelumnya suami tersangka ditangkap pada Rabu (2/2/2018) di Jalan Menuju Yamin Tembilahan, karena kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (7/2/2018).

(Baca juga : Kasat Narkoba Jadi Tersangka Kasus Penjualan Sabu ke Sekretaris Dewan )

Sedangkan isterinya, Rona, ditangkap Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 23.00 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil.

Guntur menjelaskan, penangkapan Rona berawal saat Satresnarkoba Polres Inhil mendapat informasi terkait akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru melalui angkutan umum CV Alena.

"Paket itu berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 500 gram terbungkus lima paket. Selain itu petugas juga menyita handphone dan kartu ATM," kata Guntur.

Kemudian dari tersangka MA (suami pelaku), petugas menyita satu unit handphone Samsung Android, satu unit Samsung warnah putih, dan uang tunai Rp 175.000.

(Baca juga : Di Depan Sri Mulyani, Buwas Tunjuk Bandar Narkoba yang Coba Menyuapnya )

Menurut Guntur, tersangka Rona diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika bersama suaminya, MA. Namun, sampai saat ini polisi masih mendalami keterlibatan sang istri.

Selain itu polisi menjerat pasangan suami istri (pasutri) ini dengan pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara. 

Kompas TV Polres Jakarta Barat kembali menggerebek Kampung Boncos di Jalan Ori, Palmerah, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com