Untuk itu, bila masjid sudah selesai, Rudy mengatakan akan meminta Presiden Jokowi meresmikannya.
Kendati demikian, ia tidak mau menarik ke belakang. Pasalnya, masyarakat ingin memiliki masjid di pinggir jalan protokol sehingga mempermudah musafir beribadah.
Terkait penolakan pembangunan masjid oleh sekelompok orang, Rudy menyatakan, Pemkot dan panitia sudah bertemu dengan sekelompok orang yang menolak pembangunan masjid di lahan eks THR Sriwedari.
"Pemkot dan panitia sudah menjelaskan terkait status lahan tersebut," ungkap Rudy.
Baca juga: Bangun Masjid Rp 42 Miliar, Pemkot Jaksel Mengaku Tak Pakai APBD
Rudy mengungkapkan, legalitas tanah eks THR Sriwedari menjadi hak pakai pemerintah terbukti dengan diterbitkannya izin mendirikan bangunan. Padahal, untuk mendapatkan IMB harus menyertakan sertifikat hak pakai untuk tanah milik pemerintah dan hak milik untuk tanah milik perorangan.
Menyoal status hak milik tanah yang dipersoalkan sebagai lokasi pembangunan masjid, Rudy mengatakan, pemerintah hanya memiliki hak pakai. Sementara masyarakat memiliki hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak milik.
"Kalau baca UU agraria, tidak perlu ada opini seperti itu," ucap Rudy.
Rudy menuturkan, hak guna bangunan lahan itu habis pada tahun 1980 dan tidak diperpanjang. Selanjutnya, dua tahun kemudian disertifikatkan Pemkot Solo. Setelah itu, Pemkot Solo diminta untuk mengganti bangunan dengan ganti rugi sebesar Rp 79 juta.
"Setelah itu pemerintah menyertifikatkan agar tidak terjadi tanah negara bebas," kata Rudy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.