Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Penasihat Persis Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Kompas.com - 02/02/2018, 21:03 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Dewan Penasihat Pimpinan Pusat Persatuan Islam Indonesia (Persis) KH Maman Abdurrahman meminta Asep Maptuh (45), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan HR Prawoto, Komandan Brigadir Persis meninggal, dihukum seberat-beratnya. 

"Kepada pihak berwenang kami mohon sesuai dengan aturan yang berlaku, hukumlah pelaku ini seberat-beratnya," ujar Maman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (2/1/2018). 

Menurutnya, peristiwa penganiayaan ini tidak hanya terjadi pada HR Prawoto, tapi juga pada pengurus pondok pesantren di Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Umar Basri.

Untuk itu pihaknya berharap kepada pihak kepolisian untuk bersikap tegas menghukum para pelaku sesuai dengan aturan yang ada. 

(Baca juga : Komandan Brigadir Persis Pusat Meninggal Usai Dianiaya Warga Depresi )

"Karena kami sangat tidak rela secara hati nurani, karena mudah-mudahan tidak ada kaitannya dengan amar maruf nahi mungkar yang kami lakukan," tuturnya.

"Mohon kepada kepolisian tentu saja mengikuti prosedur seharusnya. Kedua jangan sampai lepas dari pada penjara. Bukan hanya secara fisik tapi juga psikologis. Ini ada yang berwenang, mohonnya tidak lepas dari peraturan yang berlaku. Hukumlah seberat-beratnya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Komandan Brigadir Persis HR Prawoto meninggal dunia di rumah sakit setelah dianiaya seseorang yang diduga mengalami kelainan jiwa. Ia dianiaya dengan benda tumpul yang diduga potongan pipa besi di Cigondewah Kidul, Kota Bandung.

Kini pelaku bernama Asep Maptuh (45) kini telah diamankan kepolisian untuk kemudian dilakukan tes kejiwaan. 

Kompas TV Sang siswa tak diterima teguran guru saat jam pelajaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com