Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Pengurus Ponpes di Bandung, Pernah Dirawat di RS Jiwa

Kompas.com - 29/01/2018, 20:11 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut, pelaku pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Lembang, selama 29 hari. 

Seperti diketahui, pasca penangkapan penganiaya KH Umar Basri alias Ceng Emon (60), polisi memeriksa kejiwaan pelaku A (55) yang kini diamankan petugas gabungan. Hal tersebut dilakukan lantaran pelaku diduga sakit jiwa. 

"Pasca penangkapan insial A, dari keterangan sementara patut diduga yang bersangkutan sakit jiwa," jelas Agung dalam rilis penangkapan pelaku penganiayaan terhadap pengurus Pondok Pesantren di RS Sartika Asih, Kota Bandung, Senin (29/1/2018).

Agung menjelaskan, setelah menemukan foto pelaku, penyidik menyebarkan informasi itu ke seluruh anggota di wilayah hukum Polda Jabar. Hingga akhirnya anggota menemukan tempat tinggal A di Desa Babakan, Kadungngora, Kabupaten Garut. 

(Baca juga : Usai Salat, Pengurus Ponpes Babak Belur Dianiaya Orang Tak Dikenal)

"Kemudian penyidik mendatangi keluarganya atas nama Hj E (50), benar bahwa yang bersangkutan (pelaku) adik kandungnya dan memiliki dua orang anak, dan pernah dirawat di RS jiwa Cisarua selama 29 hari," jelasnya.

Ketua Komite Etik Dokter RS Sartika Asih sekaligus Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa, Leonny Widjaja menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku A (55) selama dua hari (28-29 Januari 2018), jawaban pasien saat wawancara tidak nyambung.

Selain itu, jawaban pasien pun berpindah-pindah, suka berhalusinasi, serta pikirannya tidak dapat membedakan dunia nyata dan khayalan. 

"Kesimpulan, berdasarkan pemeriksaan dan observasi selama dua hari, pasien mungkin penderita gangguan jiwa berat," jelasnya.

(Baca juga : Satu dari Enam Saksi Diduga Pelaku Penganiayaan Pengurus Ponpes di Bandung )

Sementara itu, dokter yang menangani pelaku A saat berada di RSJ Cisarua, Dr Leni Irawati membenarkan jika pelaku A ini pernah dirawat olehnya selama 29 hari di RS Jiwa Cisarua Lembang. 

"Benar saya pernah merawat yang bersangkutan selama 29 hari. Dia ini masuk lewat UGD, mulai dari 29 Juni-24 Juli 2017," bebernya. 

Sebelum pulang, kondisi pelaku sudah membaik, namun masih harus rawat jalan.

"Pulang dengan perbaikan dan ada instruksi untuk keluarga, kalau pasien harus rawat jalan kembali. Namun sampai sekarang tidak pernah tahu apakah pasien rawat lagi atau tidak," pungkasnya.

Kompas TV Ponpes Al-Hidayah merupakan tempat kyai Haji Umar Basri dianiaya oleh orang tidak dikenal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com