Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Saulina Divonis Penjara, Ini Kata Japaya Pemilik Pohon Durian yang Ditebang

Kompas.com - 02/02/2018, 15:28 WIB

TOBASA, KOMPAS.comNenek Saulina (92) atau Ompung Linda divonis 1 bulan 14 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, 29 Januari lalu.

Majelis hakim menilai Nenek Saulina dan keenam anaknya terbukti melakukan perusakan dengan menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70), yang berdiameter 5 inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir. Nenek yang kerap disapa Ompu Linda ini berniat membangun makam leluhurnya di tanah itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Erthy Simbolon tidak mau berkomentar ketika diwawancarai soal tuntutannya. Perempuan berambut sebahu itu hanya bungkam sambil bergegas keluar ruang sidang ketika ditanyai sejumlah pertanyaan.

Soal alasannya menahan para terdakwa setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian, dia juga tak menjawab.

(Baca juga: Nenek Saulina: Janganlah Sidang Aku Lagi, Pak Hakim, Aku Sudah Lelah... )

Japaya yang berseteru dengan Saulina menggugat nenek 92 tahun itu bersama enam orang lainnya (sebelumnya disebutkan enam anak Saulina).

Mereka adalah Marbun Naiborhu (46), putra kandung Saulina; lalu keponakan Saulina, yakni Maston Naiborhu (46); Jesman Naiborhu (45); Luster Niborhu (62); Bilson Naiborhu (59); dan Hotler Naiborhu (52).

Saat dikonfirmasi, Senin malam, Japaya yang tidak hadir pada sidang putusan Saulina menegaskan bahwa dia menggugat para terdakwa karena mereka menebang pohon durian berdiameter sekitar 5 inci miliknya yang terletak di pekuburan.

"Pohon durian itu milikku telah berumur 10 tahun. Pohon durian tersebut ditebang oleh Marbun Naiborhu kemudian diangkat ke pinggir tambak (tugu) agar tidak mengenai semen bangunan Boigodang Naiborhu yang sedang dibangun," kata Japaya, Senin malam.

(Baca juga: FOTO: Kisah Nenek Saulina Bolak-balik Seberangi Danau Toba gara-gara Pohon Durian )

Japaya mengaku rugi senilai ratusan juta karena pohon durian di lahan yang dibangun tugu ditebangi oleh keluarga Saulina. Sementara itu, Saulina mengaku sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf untuk dijadikan tempat membangun tugu.

Japaya melaporkan Saulina dan terdakwa lainnya pada 1 Maret 2017 lalu ke Polsek Lumban Julu, Tobasa.

Dalam laporan Japaya, mereka disebut-sebut merusak pohon durian di dekat areal pemakaman. Sesuai laporan, Japaya mengaku, durian tersebut adalah miliknya, meski juga mengakui kuburan yang tengah dibangun menjadi tugu atau tambak itu adalah leluhur Saulina.


Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Selasa (30/1/2018), dengan judul: Rintihan Nenek 92 Tahun saat Divonis: Jangan Sidang Lagi Pak Hakim, Aku Sudah Tua, Capek Aku. . .

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com