TOBASA, KOMPAS.com - Nenek Saulina (92) atau Ompung Linda divonis 1 bulan 14 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Dia bersama keenam anaknya dinilai terbukti bersalah melakukan pengrusakan dengan menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus, yang berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Toba Samosir, saat hendak membangun makam leluhurnya.
(Baca juga: Nenek Saulina: Janganlah Sidang Aku Lagi, Pak Hakim, Aku Sudah Lelah...)
Selama empat bulan sejak September 2017, Nenek Saulina harus bolak-balik ke Balige dengan mengarungi Danau Toba.
Pagi itu, usai menyelesaikan urusan sidang di kota, dia bergerak ke Pelabuhan Balige. Perlahan dia berjalan menuju kapal kayu tua yang bersandar di bibir pantai.
Di atas kapal kayu, dia terbaring sembari menunggu perahu yang membawanya tiba di Desa Panamean.
(Baca juga: Nenek Tukang Pijat Ini Tiba-tiba Dapat Uang Rp 15 Juta saat Gerhana Bulan)
Sesekali dia terbangun, menyeka wajahnya dengan sapu tangan berwarna putih. Lalu kembali berbaring, sesekali duduk mengunyah sirih sambil menatap danau.
Nenek Saulina mengaku lelah setiap kali menjalani persidangan. Dia menghabiskan waktu dua jam setiap menyeberang Danau Toba dengan kapal kayu.
Belum lagi bila sidang dimulai sore hari dan bisa berakhir pukul 21.00 WIB. Dia tetap akan pulang menantang dinginnya angin danau di atas kapal kayu.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Rabu (31/1/2018), dengan judul: Divonis Penjara 44 Hari, Nenek 92 Tahun Harus Pulang Pergi Mengarungi Danau Toba