Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Sulteng Hilangkan Surat Ukur Nasabah, Tanah dan Bangunannya Bakal Disita

Kompas.com - 29/01/2018, 11:58 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis


PALU, KOMPAS.com – Kalah dalam persidangan dari tingkat pertama sampai tingkat Mahkamah Agung, kantor PT Bank Sulteng yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Palu, bakal dieksekusi sebagai barang sitaan pada Rabu (31/1/2018).

Kasus gugatan terjadi pada 2014 terkait hilangnya surat ukur dari sertifikat hak milik No.34/1978 atas nama Moehd Idris Roe, pemilik agunan kredit berupa Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 421/1978 tanggal 10 April 1978 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 34/1978 Desa Birobuli, yang dihilangkan oleh Bank Sulteng.

Namun, eksekusi barang sitaan tidak akan terjadi jika pihak tergugat dalam hal ini PT Bank Sulteng membayar ganti rugi kepada Chairil Anwar senilai lebih dari Rp 7,6 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil Rp 2,6 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar.

Terkait dengan penetapan eksekusi No: 2/PD.EKS.PUT/2018.PN.PAL, Direktur Utama PT Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris mengatakan, PT Bank Sulteng sebagai pihak tersita tetap menyerahkan masalah ini kepada lembaga hukum.

“PT Bank Sulteng adalah lembaga yang terdiri dari tiga unsur utama, yakni jajaran pengelola, yaitu direksi dan komisaris. Pemilik yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah kabupaten/kota, serta para pemegang saham sebagai pihak ketiga. Tentu saja dengan putusan eksekusi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menyikapi atau menanggapi masalah ini,” kata Rahmat, Senin (29/1/2018).

Baca juga: Bank Sulteng Dapat Apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?

Ahli waris atas nama Charil Anwar menggugat PT Bank Sulteng secara perdata dan pidana pada 2014. Namun, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Sulteng sejak 2014 hingga 2016 untuk kasus pidananya, tidak ditemukan bukti bahwa PT Bank Sulteng telah menghilangkan surat ukur yang dimaksud.

Menurut Rahmat, seharusnya putusan pengadilan dalam proses perdata merujuk pada proses perkara pidana dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Sulteng.

“Mengapa PT Bank Sulteng hingga saat ini belum melaksanakan isi dari putusan pengadilan, hal ini karena sampai saat ini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng belum mendapatkan rasa keadilan seperti yang diharapkan,” ujar Rahmat.

Kompas TV Setelah penerapan transaksi non tunai berjalan mulus, kini sistem transaksi Indonesia mulai ke fase yang lebih baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com