Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/01/2018, 19:33 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Suara tangis mengisi ruang sidang, saat majelis hakim menjatuhi hukuman 8 tahun penjara untuk gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya, Kamis (11/1/2018). Tangis tersebut bersumber dari keluarga Ridwan Mukti.

"Terdakwa Ridwan Mukti dan Lilly Madari dijatuhi penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta," kata ketua majelis hakim Admiral di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis.

Seusai hakim membacakan vonis, ruang sidang yang penuh sesak mendadak riuh diwarnai isak tangis keluarga terdakwa. Di luar persidangan tampak beberapa orang ibu-ibu menunjuk-nunjuk majelis hakim dengan nada kesal.

"Puas kalian, puas," ungkap beberapa ibu-ibu sambil menangis menunjuk ke arah majelis hakim.

Sementara itu, di halaman pengadilan, keluarga dan pengunjung berbaur. Sempat terjadi ketegangan, namun berhasil diredam oleh polisi dan beberapa orang lainnya.

Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Selain itu, hak keduanya untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun. 

Berita sebelumnya, suami istri ini diringkus KPK karena tertangkap tangan menerima suap Rp 1 miliar dari seorang kontraktor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com