Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Kinerja PNS, Pemkab Lamongan Luncurkan E-Performance

Kompas.com - 06/01/2018, 20:43 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com – Guna memantau kinerja para pegawai negeri sipil, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lamongan meluncurkan aplikasi berbasis online, e-performance.

Aplikasi tersebut resmi diberlakukan 1 Januari 2018. Setiap PNS Pemkab Lamongan wajib melaporkan kinerjanya melalui aplikasi tersebut.

"Diberlakukannya e-performance ini tak lain untuk mendukung Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Lamongan Agus Hendrawan, Sabtu (6/1/2018).

Ia mengatakan, setiap PNS yang tak berkinerja baik, akan mendapat sanksi pemotongan uang tunjangan hingga 60 persen. Adapun, unsur yang diukur dalam e-performance adalah tugas pokok dan fungsi yang diemban PNS di masing-masing bidang. Kinerja itu bakal diakumulasikan dalam satu bulan, berdasarkan hasil analisis beban kerja PNS tersebut.

Baca juga: Pakai E-Kinerja, PNS Banyuwangi Dapat Gaji Berbeda Setiap Bulan  

"Guna mengantisipasi laporan kinerja fiktif, atasan PNS itu yang akan menjadi filternya. Karena setiap laporan kinerja yang dimasukkan dalam e-performance akan menjadi valid, hanya jika sudah dicentang atasan langsung PNS yang bersangkutan," ujarnya.

Ia menjelaskan, 60 persen pemberian besaran TPP dilihat dari penilaian aplikasi ini. Sementara 40 persen sisanya dilakukan dengan melihat tingkat kedisiplinan kehadiran PNS setiap hari kerja.

Baca juga: Rasionalisasi Anggaran, Pemprov Kaltara Harap Kinerja PNS Tidak Kendur

"Tidak semua (PNS) dapat mengakses aplikasi untuk memvalidasi kinerja di e-performance. Sebab, hak untuk mengaksesnya (evaluasi) hanya diberikan kepada pejabat tinggi di masing-masing OPD, jabatan administrator, dan jabatan pengawas," kata Agus.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017, PNS Pemkab Lamongan bekerja mulai pukul 07.00-15.00. Pemkab Lamongan menerapkan lima hari kerja, maka jam kerja efektif setiap harinya sama dengan 5 jam 37 menit atau 337 menit.

Kompas TV Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung mendata kehadiran PNS pascalibur tahun baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com