Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai E-Kinerja, PNS Banyuwangi Dapat Gaji Berbeda Setiap Bulan

Kompas.com - 10/11/2016, 12:43 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pemkab Banyuwangi akan menerapkan sistem e-kinerja untuk pegawai negeri sipil mulai Januari 2017.

Dengan penerapan sistem tersebut, PNS yang memiliki kinerja yang baik akan membawa pulang gaji lebih banyak dibandingkan pegawai dengan kinerja buruk.

"Yang pasti PNS Banyuwangi akan dapat gaji yang berbeda setiap bulan. Mereka yang rajin tentunya akan mendapatkan reward berupa tunjangan lebih. Dengan e-kinerja, maka penilaian mereka terukur," jelas Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2016).

Untuk mempersiapkan e-kinerja yang diperlakukan tahun depan tersebut, menurut Bupati Anas, seluruh kepala SKPD, pejabat eselon 2 dan eselon 3 di Banyuwangi mengikuti pelatihan e-kinerja secara bergiliran di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi.

Nantinya setiap PNS wajib menginput kegiatan setiap harinya sehingga terlihat output pekerjaan mereka.

“Mereka yang tidak kerja akan kelihatan, karena input-nya ini dilakukan sangat detail. Dia melakukan apa selama berapa jam, dan apa saja yang dilakukan tiap hari. Di situ juga terlihat SKPD mana yang pegawainya kurang atau sebenarnya lebih," katanya.

Selain itu, sistem tersebut juga bisa mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang sering ditemui di instansi pemerintahan.

Menurut Bupati Anas, praktik pungli ini biasanya dilatarbelakangi kurangnya insentif untuk pegawai.

"Jadi jika ada pelayanan sudah tidak ada lagi yang menerima 'uang sangu' dari masyarakat. E-kinerja ini bisa memutus mata rantai pungli karena PNS sudah mendapatkan intensif," katanya.

Sementara itu, Choirul Ustadi, asisten pemerintahan mengatakan, input yang dimasukkan oleh PNS akan disupervisi oleh atasan masing-masing untuk meminimalisir kecurangan.

"Atasan mereka ini yang akan menentukan dan menilai apakah kegiatan pegawainya berkontribusi atau tidak kepada SKPD-nya. Jika tidak, ya atasannya berhak mencoret," pungkas Ustadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com