Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penipuan Biro Umrah Capai 1.800 Korban dengan Kerugian Rp 37,8 Miliar

Kompas.com - 29/12/2017, 16:55 WIB
Labib Zamani

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour terus bertambah.

Sampai saat ini sudah ada 1.800 orang korban dengan jumlah total kerugian mencapai Rp 37,8 miliar.

"Jumlah korban yang dirugikan kurang lebih 1.800 jemaah dengan total kerugian uang kurang lebih Rp 37,8 miliar," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo didampingi Waka Polresta Surakarta, AKBP Andy Rifai dalam pers rilis akhir tahun 2017 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/12/2017).

Ribuan korban yang tertipu biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour tersebut tersebar di 10 kantor cabang di seluruh Indonesia. Di antaranya Cabang Surabaya, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta Timur, Cibinong, Jawa Barat, Makassar, Pekanbaru dan Riau.

Dua tersangka merupakan pimpinan utama biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour, Farid Rosyidin (45) jabatan direktur dan Avianto Boedhy Satya (50) jabatan bendarah keuangan ditangkap aparat Polresta Surakarta di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/12/2017) lalu.

"Kita terus kembangkan kasus penipuan biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelapor lainnya yang belum melaporkan peristiwa ini," terangnya.

Baca juga : Buron 4 Bulan, 2 Tersangka Kasus Penipuan Biro Umrah Rp 8 Miliar Tertangkap

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka tersebut, antara lain empat koper besar warna hitam kombinasi hijau berisi pakaian ihram, dua unit laptop, buku panduan perjalanan dan manasik umrah, buku kumpulan doa, akta pendirian dan notaris dengan nama PT Biro Perjalanan Wisata Al Ustmaniyah Tours, surat keputusan dari Kementerian Agama RI tahun 2016, surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2015 dan lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kompas TV Tak hanya itu, sejumlah senjata api jenis airsoft gun dan pedang yang menjadi koleksi tersangka turut dibawa penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com