Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Sebut Ratusan Miras Ilegal yang Dikirimnya Milik Oknum Polisi

Kompas.com - 15/12/2017, 12:59 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Ruslan (26) warga Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengatakan, ratusan botol miras ilegal dari Malaysia milik salah satu polisi yang bertugas di Kabupaten Tanjung Selor. Ia sendiri hanya sebagai kurir.

Ratusan botol miras ilegal itu dikemas dalam karung beras Malaysia. Pelaku mengaku sudah setahun terakhir menjadi kurir miras ilegal dengan upah Rp 1,5 juta per sekali antar. Dalam sepekan, ia bisa megirim 2-3 kali ratusan botol miras ilegal.

"Yang punya polisi di sana, (Tanjung Selor). Tidak tahu saya polisi apa, pangkatnya apa," ujar Ruslan, Jumat (15/12/2017).

Ruslan mengaku beralih profesi menjadi kurir miras ilegal setelah sulit mencari ikan di laut. Untuk mengelabui petugas, ia memindahkan barang di tengah laut dan menyembunyikan miras di bawah jaring bawal.

(Baca juga : Ratusan Ribu Miras Ilegal Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura)

"Cari ikan susah, sudah setahun ini antar minuman ke Tanjung Selor. Upah bersih sekali kirim Rp 1,5 juta," tuturnya.

Pada Kamis (14/12/2017) pukul 22:30 Wita, perahu Ruslan diamankan patroli gabungan Satgasmar Ambalat XXII dan Pos AL Seipancang Sebatik di Dermaga Pancang Tengah Sei Nyamuk, Pulau Sebatik.

Dari perahu Ruslan, aparat mengamankan 624 botol miras ilegal dari Malaysia yang akan dikirim Kabupaten Tanjung Selor.

Komandan TNI AL Nunukan Kapten Laut (P) Ari Aryono mengatakan, 624 miras ilegal dari Malaysia dari Malaysia diamankan petugas di wilayah perbatasan Sebatik-Tawau, Malaysia.

Ratusan botol miras ilegal tersebut diamankan saat akan diselundupkan ke Pulau Sebatik melalui Dermaga Sei Nyamuk dengan menggunakan perahu nelayan pada Kamis sekitar pukul 22:30 wita.

"Diamankan di Dermaga Sei Nyamuk. Dari pengakuan pemilik perahu, ratusan botol miras itu akan dibawa ke Tanjung Selor," ujarnya, Jumat (14/12/2017). 

Ari menjelaskan, untuk mengelabui petugas, warga Sebatik tersebut menyamar menjadi nelayan jaring. Karenanya pelaku sempat luput dari pengawasan.

"Ratusan miras itu diangkut dengan menggunakan kapal nelayan dan ditutup dengan jaring pukat," imbuhnya. .

Usai diperiksa di Pos TNI AL Sei Pancang Sebatik, pelaku Ruslan (26) serta perahu dan ratusan botol miras tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan untuk diproses hukum. 

Kompas TV Minggu (19/11) malam, para pelaku pemberi minuman beralkohol pada satwa di Taman Safari Indonesia diperiksa di Mapolres Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com