Salin Artikel

Pelaku Sebut Ratusan Miras Ilegal yang Dikirimnya Milik Oknum Polisi

Ratusan botol miras ilegal itu dikemas dalam karung beras Malaysia. Pelaku mengaku sudah setahun terakhir menjadi kurir miras ilegal dengan upah Rp 1,5 juta per sekali antar. Dalam sepekan, ia bisa megirim 2-3 kali ratusan botol miras ilegal.

"Yang punya polisi di sana, (Tanjung Selor). Tidak tahu saya polisi apa, pangkatnya apa," ujar Ruslan, Jumat (15/12/2017).

Ruslan mengaku beralih profesi menjadi kurir miras ilegal setelah sulit mencari ikan di laut. Untuk mengelabui petugas, ia memindahkan barang di tengah laut dan menyembunyikan miras di bawah jaring bawal.

"Cari ikan susah, sudah setahun ini antar minuman ke Tanjung Selor. Upah bersih sekali kirim Rp 1,5 juta," tuturnya.

Pada Kamis (14/12/2017) pukul 22:30 Wita, perahu Ruslan diamankan patroli gabungan Satgasmar Ambalat XXII dan Pos AL Seipancang Sebatik di Dermaga Pancang Tengah Sei Nyamuk, Pulau Sebatik.

Dari perahu Ruslan, aparat mengamankan 624 botol miras ilegal dari Malaysia yang akan dikirim Kabupaten Tanjung Selor.

Komandan TNI AL Nunukan Kapten Laut (P) Ari Aryono mengatakan, 624 miras ilegal dari Malaysia dari Malaysia diamankan petugas di wilayah perbatasan Sebatik-Tawau, Malaysia.

Ratusan botol miras ilegal tersebut diamankan saat akan diselundupkan ke Pulau Sebatik melalui Dermaga Sei Nyamuk dengan menggunakan perahu nelayan pada Kamis sekitar pukul 22:30 wita.

"Diamankan di Dermaga Sei Nyamuk. Dari pengakuan pemilik perahu, ratusan botol miras itu akan dibawa ke Tanjung Selor," ujarnya, Jumat (14/12/2017). 

Ari menjelaskan, untuk mengelabui petugas, warga Sebatik tersebut menyamar menjadi nelayan jaring. Karenanya pelaku sempat luput dari pengawasan.

"Ratusan miras itu diangkut dengan menggunakan kapal nelayan dan ditutup dengan jaring pukat," imbuhnya. .

Usai diperiksa di Pos TNI AL Sei Pancang Sebatik, pelaku Ruslan (26) serta perahu dan ratusan botol miras tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan untuk diproses hukum. 

https://regional.kompas.com/read/2017/12/15/12592091/pelaku-sebut-ratusan-miras-ilegal-yang-dikirimnya-milik-oknum-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke