Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Terpendam 8 Tahun yang Berujung Penyekapan dan Pemerkosaan

Kompas.com - 12/12/2017, 10:14 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Cinta yang dalam terhadap seorang gadis pujaan sepertinya tak bisa lagi dibendung Y alias Wahyu (38) terhadap MR (16), seorang gadis yang masih duduk di kelas 1 SMA di Bandung.

Sayangnya, kisah cinta Wahyu ini harus bertepuk sebelah tangan. Gadis pujaan yang ditunggunya selama delapan tahun itu kini telah memiliki kekasih.

Cinta dan pengharapan yang berlebih untuk mendapat gadis pujaan pun menjadi upaya balas dendam lantaran sakit hati. Wahyu lantas melakukan tindakan nekat. Pria asal Solo, Jawa Tengah, itu menyekap MR dan menyetubuhinya dengan paksa.

Polisi menangkap Wahyu lantaran memerkosa anak di bawah umur. Wahyu dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan, penyekapan dan pemerkosaan terhadap MR berawal pada Rabu, 14 November 2017 sekitar pukul 20.30.

Saat itu, tersangka mengajak korban ke supermarket. Di perjalanan, pelaku berpura-pura sakit perut dan mengajak korban ke kontrakannya di Jalan Cibaduyut, Kota Bandung.

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Bandung Buat Ruang Khusus untuk Sekap dan Setubuhi Korban

Di kontrakannya itu, pelaku sudah mempersiapkan ruangan khusus berukuran 3 meter x 4 meter untuk menyekap korban.

"Ruangan itu sudah dipersiapkan, dibuat satu bulan sebelum aksinya," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (11/12/2017).

Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ruangan khusus itu untuk mengambilkan barang. Korban lantas masuk. Saat itulah pelaku langsung membekap, melakban mulut korban, serta mengikat tangan dan kaki korban.

"Tangan dan lutut korban diikat menggunakan tali karate. Korban kemudian dimasukkan dalam karung goni," kata Hendro.

Tidak hanya diikat, korban pun dimasukkan ke karung goni. Saat itulah pelaku kemudian memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

"Korban dipaksa bersetubuh. Selama tidak mau tidak akan dibuka. Akhirnya, korban menuruti keinginan pelaku," katanya.

Menurut Hendro, persetubuhan itu dilakukan dua kali pada Kamis, 15 November 2017, dini hari dan pagi harinya.

"Korban disekap satu hari dan disetubuhi dua kali," katanya.

Orangtua yang khawatir lantaran anaknya tak kunjung pulang kemudian melaporkan ke Polsek Bojong Loa Kidul. Sat Reskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana kemudian menggerebek kediaman pelaku di kontrakannya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com