Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah Hamili Anak Tirinya hingga Hamil 4 Bulan

Kompas.com - 08/12/2017, 17:26 WIB
Defriatno Neke

Penulis


BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang pelaku berinisial RH (43) tak berkutik saat tim Unit Reskrim Polsek Mawasangka berhasil membekuknya dalam pelariannya di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Pelaku RH melarikan diri setelah ketahuan telah menghamili anak tirinya berinisial AJ (16) hingga hamil empat bulan.

“Kami mendapatkan informasi dan langsung melakukan penangkapan di Kabupaten Kepulauan Selayar yang masuk di wilayah Polda Sulawesi Selatan. Penangkapan dimulai dan kami bawa ke Polres Baubau,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, AKP Diki Kurniawan, di Mapolres Baubau, Jumat (8/12/2017).

Pelaku RH yang merupakan warga Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya berinisial AJ saat situasi rumah sedang sepi dan ibu korban pun saat itu tidak berada dalam rumah.

Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Dia melakukan aksinya sebanyak dua kali pada Agustus 2017.

Baca juga: Hamili Seorang Gadis, Kapolmas Peraih Penghargaan dari Polisi Jepang Dicopot

Peristiwa ini terungkap ketika korban memberitahukan dirinya telah hamil empat bulan akibat perbuatan ayah tirinya.

Keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

“Pada saat dia mengetahui dilaporkan sama pamannya, pelaku langsung melarikan diri. Pelaku ditangkap di rumah keluarga di Kabupaten Kepulauan Selayar,” ujar Diki.

Di hadapan polisi, pelaku RH mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukan terhadap anak tirinya.

“(Saya) khilaf. Saya hanya lakukan dua kali di bulan Agustus. Saya melarikan diri karena takut dihakimi massa,” ucap RH.

Kini dia ditahan di ruang tahanan Mapolres Kota Baubau dan diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com