Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Seorang Gadis, Kapolmas Peraih Penghargaan dari Polisi Jepang Dicopot

Kompas.com - 14/11/2017, 14:32 WIB
Mansur

Penulis

POSO KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Poso, Sulawesi Tengah, akhirnya resmi mencopot Kepala Kepolisian Masyarakat (Kapolmas) Desa Maliwuko, Kecamatan Lage, Brigadir Amir Latit, Selasa (14/11/2017).

Amir yang selama empat tahun menjabat sebagai Kapolmas Maliwuko dipecat karena tersandung kasus asusila terhadap seorang gadis berinisial Y. Sebelumnya Amir juga dikenai sanksi adat berupa denda satu ekor kerbau.

Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiarto kepada Kompas.com, Selasa, menjelaskan, pencopotan itu merupakan langkah tegas yang diambil Polres Poso untuk menindaklanjuti hasil sanksi adat.

Menurut Kapolres, selain sanksi adat dan pencopotan jabatan, pihaknya juga akan melanjutkan proses pelanggaran kode etik yang sedang ditangani oleh tim Provost Polres Poso.

"Hari ini saya sudah terbitkan surat perintah untuk pencopotan Kapolmas lama Brigadir Amir Latif dan digantikan oleh Briptu Anis Lapangoyu sebagai Kapolmas yang baru," kata Kapolres Bogiek.

Baca juga : Berbuat Tidak Senonoh, Anggota Polres Poso Kena Sanksi Adat

Secara terpisah, Iptu Jufri Lawendatu, Kasi Provost Polres Poso menjelaskan, dari hasil penyelidikan, Amir mengakui semua perbuatannya. Dia melakukan tindak asusila atas dasar suka sama suka sehingga menyebabkan Y hamil di luar nikah.

"Saat dikonfrontir dengan penyidik, oknum Kapolmas mengakui perbuatannya dan telah menunjukkan tanggung jawabnya dengan membayar denda sanksi adat untuk pelanggaran kode etik. Pasti akan kami lakukan sesuai dengan pelanggaran," jelas Jufri.

Ditambahkan, terkait berat ringannya sanksi yang akan dikenakan kepada Brigadir Amir Latif, pihaknya tetap akan bertindak secara profesional. Pihaknya juga mempertimbangkan prestasi yang telah diraih Amir, yakni penghargaan sebagai Kapolmas terbaik dari kepolisian Jepang pada 2014.

"Sanksi kode etik tetap akan kita berikan, tentunya kami harus sesuaikan dengan kelakuan atau prestasi yang selama ini diberikan untuk Polri. Karena sudah mempermalukan institusi, maka dia harus bertanggung jawab," tandas Jufri.

Kompas TV Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar video dan foto dengan konten dewasa sesama jenis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com