Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Dua Perempuan Saat Tangkap Pilot Pemakai Sabu, Siapa Mereka?

Kompas.com - 06/12/2017, 21:13 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), sempat memeriksa dua orang perempuan setelah menangkap oknum pilot Lion Air berinisial MS (48), yang menggunakan narkoba jenis sabu di kamar Hotel T-More Kupang, Senin (4/12/2017) malam.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, dua orang perempuan itu adalah awak pesawat Lion Air.

"Dua perempuan itu rekan kerja tersangka MS. Keduanya merupakan awak kabin di pesawat Lion Air," ucap Anthon kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/12/2017).

Saat penangkapan terhadap MS, lanjut Anthon, kedua wanita itu tidak sekamar dengan MS.

"Dua perempuan itu adalah awak kabin atau rekan kerja MS yang berada di kamar lain. Karena merupakan teman kerja, sehingga kami lakukan pemeriksaan, tetapi tidak terindikasi menggunakan narkoba," ujar dia.

Saat ini, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres Kupang Kota.

Anthon menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba.

Berdasarkan info itu, Kasat Narkoba Polres Kupang Kota dan tim melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel. Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan manajemen hotel dan petugas keamanan.

"Petugas sekuriti bersama anggota polisi lalu menuju kamar yang digunakan, kemudian menangkap pelaku yang sedang menggunakan narkoba dan mengonsumsi minuman keras," ucap Anthon.

Baca juga: Menhub Sebut Lisensi Terbang Pilot Lion Air yang Gunakan Sabu Akan Dicabut

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 paket sabu, 1 alat isap, 1 pemantik gas hijau, sedotan plastik, jarum suntik, telepon genggam, dan 1 botol minuman keras.

Anthon mengatakan, sisa sabu yang telah digunakan dan diamankan polisi sebanyak 0,57 gram. Saat ditangkap, MS sedang sendirian menggunakan sabu dan dalam kondisi sadar.

"Setelah kami periksa dan lakukan tes, ternyata dia positif menggunakan narkoba," ujar dia.

MS kemudian digelandang ke Mapolres Kupang untuk ditahan dan diperiksa secara intensif. Selain itu, polisi juga memeriksa tiga pegawai hotel sebagai saksi.

"Dia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Anthon.

Kompas TV Seorang kapten pilot dan pramugari digerebek polisi karena diduga mengonsumsi sabu di kamar hotel di Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com