Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan "Gay" Pemangsa Anak Ditangkap, Modusnya Kirim Foto Bugil

Kompas.com - 06/12/2017, 17:47 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Tiga pria ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) hingga mengarah pada perbuatan asusila hubungan sesama jenis di Pontianak, Kalimantan Barat.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Mahyudin Nazriansya mengatakan, mereka menyasar anak-anak untuk memuaskan nafsunya.

Ketiga pria berinisial DHP (27), RS (19), dan EF (26) itu merupakan jaringan kelompok gay yang mencari sasaran di dunia maya.

"Sasaran kelompok tersebut, memang mencari anak-anak karena mudah dipengaruhi," ujarnya, Rabu (6/12/2017).

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka tersebut, jumlah anggotanya sudah mencapai 100 orang.

Mahyudin menyebutkan, para tersangka mengaku sudah melakukan hubungan seks sesama jenis dengan korban yang rata-rata anak tersebut sebanyak 100 kali lebih dengan korban yang berbeda-beda pula.

Modus yang mereka lakukan, lanjut Mahyudin, yaitu mengunggah foto diri tanpa busana dan mengirim foto-foto itu ke para korban sehingga korban terbujuk rayuan untuk melakukan hubungan sesama jenis tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat atau para orangtua agar mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas tersebut, bahkan sangat berisiko tertular HIV/AIDS tersebut," imbaunya.

(Baca juga: Polisi: Satu Anggota Jaringan "Paedofil" yang Ditangkap Idap HIV/AIDS)

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, di antaranya screenshot akun Facebook, Twitter, sejumlah handphone berbagai merk yang digunakan untuk aktivitas melanggar kesesusilaan dalam mencari korbannya.

"Kami akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Pontianak dalam memproses hukum dan memberikan pendampingan terhadap korban anak-anak tersebut," ujarnya.

Ketiga tersangka diancam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com