Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk dan Bikin Keributan, Seorang Satpam Tewas Dipukul Rekan Kerjanya

Kompas.com - 05/12/2017, 17:14 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Iwan A (38), petugas teknisi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Brawijaya (UB) ditangkap polisi karena memukul temannya, Wahyu Aditya (25) hingga tewas.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, kejadian itu berawal saat pelaku dan korban menenggak minuman keras di basement gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada Minggu (3/12/2017) siang.

Kebetulan, antara pelaku dan korban sama-sama bekerja di UB. Pelaku bekerja sebagai teknisi dan korban sebagai petugas keamanan atau satpam.

Tidak lama setelah menenggak minuman keras di basement, pelaku mendapat ajakan rekannya untuk datang ke salah satu tempat karaoke di Kota Malang. Pelaku lantas memenuhi ajakan itu bersama korban.

Di tempat karaoke itu, korban kembali menenggak minuman keras. Akibatnya, korban mabuk dan membuat suasana di dalam ruang karaoke itu ricuh.

"Pada saat karaoke sambil minum, korban sampat membuat ribut," kata Asfuri, Selasa (5/12/2017).

Baca juga : Tahanan Kabur di Makassar Ditangkap saat Mabuk dan Mengamuk

Melihat kondisi itu, pelaku membawa korban ke luar ruangan. Namun, korban yang sudah tidak sadar karena berada di bawah pengaruh minuman keras berbalik menggigit pelaku.

Tidak terima, pelaku lalu membawa korban ke salah satu ruangan lainnya dan memukuli korban hingga tidak berdaya.

Korban lalu dibawa kembali ke basement, tempat awal menenggak minuman keras. Namun kondisi korban terus memburuk. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit UB. Sayang, kondisinya sudah tidak tertolong. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Diduga, korban meninggal akibat pukulan pelaku. Di bagian belakang kepala korban terdapat luka memar bekas pukulan.

"Kepala belakang korban ada memar," katanya.

Baca juga : Sopir Diduga Mabuk, Sigra Tabrak Avanza hingga Keduanya Terpelanting

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kompas TV Kecelakaan terjadi Senin (27/11) dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com