Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jadi Anggota Partai Hanura, Anggota PPS Dipanggil Panwaslu

Kompas.com - 04/12/2017, 16:26 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

"Jika terbukti bisa diberhentikan (dari PPS), karena tidak memenuhi syarat," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Semarang, Kusulistiyono, yang dijadwalkan hadir untuk diklarifikasi pada pukul 11.00 WIB mewakilkan kepada Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Semarang Mangsuri. Hingga berita diturunkan, proses klarifikasi tersebut masih berlangsung.

Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Semarang, Mangsuri, hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Semarang terkait kasus ini.

Selama klarifikasi berlangsung 30 menit, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang itu mengaku mendapatkan 16 pertanyaan dari Komisioner Panwaslu Kabupaten Semarang Divisi Penindakan Pelanggaran, Andi Gatot Anjas Budiman.

Dia membenarkan bahwa QR pernah menjadi anggota Partai Hanura, namun sudah mengundurkan diri.

"Memang sudah mengundurkan diri sebagai pengurus Hanura per 8 mei 2017 saat mendaftar sekdes," kata Mangsuri, melalui sambungan telepon Senin Sore.

Soal nama yang bersangkutan masih tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Mangsuri menengarai lantaran DPP Partai Hanura memakai data lama saat mengisi Sipol.

"Karena data dari kita kan online ke DPP itu sudah lama, kita tidak bisa men-delete. Kita pernah sampaikan, karena ini data lama barangkali ada anggota yang sudah tidak memenuhi syarat lagi, " ujarnya.

"Tapi DPP bergeming, sementara pakai ini dulu katanya. Kalau ada yang harus diperbaiki, bisa disusulkan," sambungnya.

Sebagai bukti pendukung bahwa QR bukan lagi anggota maupun pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Semarang, pihaknya berjanji akan menunjukkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.

Mangsuri mengaku tidak membawa surat tersebut, lantaran sebelumnya tidak diminta.

"Tadi juga ditanyakan, saya jawab suratnya ada di sekretariat. Kami akan tunjukkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com