Salin Artikel

Diduga Jadi Anggota Partai Hanura, Anggota PPS Dipanggil Panwaslu

Anggota PPS berinisial QR dihadapkan kepada Komisioner Panwaslu Kabupaten Semarang Divisi Penindakan Pelanggaran, Andi Gatot Anjas Budiman.

Dia harus menjawab sejumlah pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam keanggotaan Partai Hanura. Klarifikasi teradap QR berlangsung sekitar dua jam hingga pukul 11.00 WIB.

"Kami minta keterangan yang bersangkutan dan nanti juga kepada Ketua DPC Hanura untuk mendalami dugaan tersebut," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto, Senin (4/12/2017) pukul 09.00 WIB.

Dia mengungkapkan, temuan tersebut bermula saat anggota Panwas melakukan pengawasan aktif terhadap tahapan penyerahan berkas perbaikan keanggotaan Parpol, Jumat (1/12/2017) lalu.

Setelah mencermati Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ditemukan nama QR dalam keanggotaan parpol tersebut. Padahal yang bersangkutan telah dilantik sebagai anggota PPS pada 25 November 2017 lalu.

"Ada KTP dan KTA yang bersangkutan dalam berkas perbaikan keanggotaan Partai Hanura," tandasnya.

Setelah mengetahui dugaan awal keangotaan parpol terhadap QR, pihaknya kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan Ketua KPU Kabupaten Semarang dan dua orang tim penerima berkas perubahan yang terdiri dari satu komisioner KPU dan Kabag Hukum KPU setempat.

"Klarfikasi ke KPU sudah kami lakukan hari Sabtu lalu, sekarang giliran yang bersangkutan," imbuhnya.

Dalam klarifikasi tersebut, QR menyanggah terlibat dalam keanggotaan suatu parpol. Dia mengaku telah mengundurkan diri dari Partai Hanura per 8 Mei 2017 saat dirinya mencalonkan diri sebagai sekretaris desa.

Kemudian saat mendaftar sebagai anggota PPS, dia mengaku tidak memahami secara detail tentang aturan bahwa anggota PPS tidak boleh terlibat di parpol sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun.

"Secara partai mungkin clear, tapi secara aturan KPU belum," ungkapnya.

Menurut Agus, saat ini Panwaskab masih mengumpulkan bukti-bukti dan surat dari Parpol bersangkutan.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 72 huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi antara lain tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Hasil klarifikasi tersebut, imbuhnya, akan dikaji lebih lanjut dalam waktu tidak lebih dari lima hari. Apapun hasilnya, lanjut Agus, akan direkomendasikan ke KPU agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-perundangan.

"Jika terbukti bisa diberhentikan (dari PPS), karena tidak memenuhi syarat," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Semarang, Kusulistiyono, yang dijadwalkan hadir untuk diklarifikasi pada pukul 11.00 WIB mewakilkan kepada Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Semarang Mangsuri. Hingga berita diturunkan, proses klarifikasi tersebut masih berlangsung.

Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Semarang, Mangsuri, hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Semarang terkait kasus ini.

Selama klarifikasi berlangsung 30 menit, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang itu mengaku mendapatkan 16 pertanyaan dari Komisioner Panwaslu Kabupaten Semarang Divisi Penindakan Pelanggaran, Andi Gatot Anjas Budiman.

Dia membenarkan bahwa QR pernah menjadi anggota Partai Hanura, namun sudah mengundurkan diri.

"Memang sudah mengundurkan diri sebagai pengurus Hanura per 8 mei 2017 saat mendaftar sekdes," kata Mangsuri, melalui sambungan telepon Senin Sore.

Soal nama yang bersangkutan masih tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Mangsuri menengarai lantaran DPP Partai Hanura memakai data lama saat mengisi Sipol.

"Karena data dari kita kan online ke DPP itu sudah lama, kita tidak bisa men-delete. Kita pernah sampaikan, karena ini data lama barangkali ada anggota yang sudah tidak memenuhi syarat lagi, " ujarnya.

"Tapi DPP bergeming, sementara pakai ini dulu katanya. Kalau ada yang harus diperbaiki, bisa disusulkan," sambungnya.

Sebagai bukti pendukung bahwa QR bukan lagi anggota maupun pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Semarang, pihaknya berjanji akan menunjukkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.

Mangsuri mengaku tidak membawa surat tersebut, lantaran sebelumnya tidak diminta.

"Tadi juga ditanyakan, saya jawab suratnya ada di sekretariat. Kami akan tunjukkan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/04/16261931/diduga-jadi-anggota-partai-hanura-anggota-pps-dipanggil-panwaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke