Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serobot Jalur Pejalan Kaki, 7 Mobil Digembok dan 2 Jukir Liar di Solo Diamankan

Kompas.com - 02/12/2017, 15:48 WIB
Labib Zamani

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Tujuh mobil digembok dan dua orang juru parkir (jukir) liar diamankan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Solo dalam operasi gabungan di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (2/12/2017).

Operasi gabungan itu diselenggarakan Dishub Kota Solo melibatkan unsur Denpom IV/4 Surakarta, Satlantas Polresta Surakarta, Pengadilan, Kejaksaan, Asparta, Satreskrim Polresta Surakarta, Sabhara Polresta Surakarta, dan Linmas.

Kasie Pengendalian Operasional dan Pengawasan Dishub Kota Solo Agus Purnomo mengatakan, tujuh mobil yang digembok itu tersebar di beberapa lokasi operasi gabungan. Mobil tersebut digembok karena parkir di jalur pejalan kaki.

Operasi gabungan dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani, Simpang 3 Kerten, Jalan Slamet Riyadi, Bundaran Gladak, Jalan Urip Sumoharjo (Pasar Gede), Jalan S Parman, dan kawasan Monumen 45 Banjarsari.

Baca juga : Banyak Parkir Liar Saat Ada Acara di Monas, Anies Akan Cari Solusinya

"Dua jukir kami amankan di kawasan Purwosari dan Sriwedari. Mereka tidak berizin dan menggunakan jalur pejalan kaki untuk tempat parkir, sehingga kami amankan ke kantor," kata Agus.

Ia mengatakan, satu dari dua jukir yang diamankan tersebut sudah beberapa kali terjaring operasi gabungan karena menggunakan area larangan parkir sebagai tempat parkir.

"Mereka kami peringatan sampai tiga kali. Kalau peringatan ini tidak mereka perhatikan dan masih tetap ngeyel, mereka akan dicabut KTA-nya (kartu tanda anggota) parkir," ucapnya.

Sementara bagi pemilik mobil yang ingin membuka gembok harus membayar denda Rp 100.000. Apabila mobil tersebut sudah diderek ke Kantor Dishub, pemilik mobil harus membayar denda Rp 250.000.

Baca juga : Cara Membedakan Juru Parkir Resmi dengan Juru Pakir Liar

"Denda itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," terang dia.

Saat ini jukir yang tercatat di Dishub Kota Solo jumlahnya 2.600 orang. Mereka tersebar di berbagai daerah di Solo. Sedangkan jumlah pengelola parkir sekitar 30 orang.

Kompas TV Warga menilai petugas tebang pilih karena ada mobil berplat nomor TNI yang terparkir di atas trotoar namun tidak diderek petugas Dinas Perhubungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com