Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhutani Bantah Kriminalisasi Tokoh Agama yang Masuk Bui karena Bela Petani

Kompas.com - 24/11/2017, 21:51 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

Pihak Perhutani bakal lebih sering melakukan sosialisasi dan menggandeng pemda setempat untuk proses penghijauan hutan itu.

Sebelumnya, Dewan Koordinator Nasional (DKN) Laskar Santri Nusantara menggalang donasi untuk membebaskan Nur Aziz yang diduga “dikriminalisasi” dalam kasus sengketa agraria terkait tukar guling lahan terkait.

Aziz dan dua petani lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2016 dengan dugaan melakukan pembalakan liar dan penyerobotan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Menurut Nur Aziz, Surat Keputusan Menteri Kehutanan terkait penetapan kawasan hutan di Surokonto Wetan itu tidak sah karena tidak clean and clear.

Azis menilai perusahaan Sumur Pitu yang memegang HGU telah menelantarkan lahan sejak 1972 hingga warga menggarap lahan tersebut. Lahan seluas 127,821 hektare di Desa Surokonto Wetan pun dikelola oleh sekitar 460 petani.

Pada 2015, Aziz dan kawan-kawan mengorganisasi petani untuk menolak tukar guling lahan tersebut. Penolakan itu kemudian berbuntut panjang, Nur Aziz dan kawan-kawan dilaporkan ke polisi hingga berproses ke pengadilan.

Dalam proses hukumnya, Aziz dan dua kawannya terbukti melakukan tuduhan melanggar Pasal 94 ayat 1 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Di tingkat kasasi, Azis dan dua petani dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (k93-14)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com