Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Larang Masyarakat Non-Papua Kembali Mendulang

Kompas.com - 22/11/2017, 22:37 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba

Penulis


JAYAPURA, KOMPAS.com – Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar berjanji akan menindak tegas siapa saja anggotanya yang membawa masuk pendulang non-Papua ke area pendulangan tradisional di daerah Freeport, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

“Masyarakat non-Papua sudah tak boleh lagi melakukan pendulangan ilegal di area Freeport. Siapa pun anggota saya yang membawa masuk, akan saya tindak tegas. Jadi jangan coba-coba,” ungkap Boy Rafli, Rabu (22/11/2017) malam.

Dia tidak menepis isu adanya oknum aparat yang sebelumnya membawa masuk masyarakat non-Papua untuk melakukan aktivitas penambangan sehingga akhirnya mereka mendiami Kampung Banti, Kampung Kimbely dan Utikini, Kecamatan Tembagapura.

“Ya, mungkin selama ini ada oknum anggota saya yang membawa mereka masuk. Tapi, pasca adanya penyekapan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata, tak boleh lagi ada aktivitas penambangan, khususnya dilakukan oleh masyarakat non-Papua. Selama ini ketentuannya memang tak boleh ada aktivitas menambang karena itu ilegal,” ujar Boy.

Baca juga: Dua Mobil Freeport Dibakar Kelompok Kriminal Bersenjata

Untuk diketahui, informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, awal masuknya masyarakat non-Papua untuk melakukan aktivitas menambang di area Freeport difasilitasi oleh aparat TNI dan Polri.

Diduga aparat TNI dan Polri mendapat bayaran dari masyarakat yang melakukan aktivitas menambang senilai Rp 1 juta. Bahkan, aparat juga menyediakan air raksa, yakni salah satu alat untuk memisahkan emas dari material lainnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 344 warga di Kampung Kimbely dan Kampung Banti belum lama ini dievakuasi Satgas Terpadu lantaran lebih kurang satu bulan disekap oleh kelompok kriminal bersenjata.

Kompas TV 804 warga lokal asal Kampung Banti, Kimbeli dan Utikini, Distrik Mimika, Papua, tiba di Timika

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com