Salin Artikel

Kapolda Larang Masyarakat Non-Papua Kembali Mendulang

“Masyarakat non-Papua sudah tak boleh lagi melakukan pendulangan ilegal di area Freeport. Siapa pun anggota saya yang membawa masuk, akan saya tindak tegas. Jadi jangan coba-coba,” ungkap Boy Rafli, Rabu (22/11/2017) malam.

Dia tidak menepis isu adanya oknum aparat yang sebelumnya membawa masuk masyarakat non-Papua untuk melakukan aktivitas penambangan sehingga akhirnya mereka mendiami Kampung Banti, Kampung Kimbely dan Utikini, Kecamatan Tembagapura.

“Ya, mungkin selama ini ada oknum anggota saya yang membawa mereka masuk. Tapi, pasca adanya penyekapan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata, tak boleh lagi ada aktivitas penambangan, khususnya dilakukan oleh masyarakat non-Papua. Selama ini ketentuannya memang tak boleh ada aktivitas menambang karena itu ilegal,” ujar Boy.

Untuk diketahui, informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, awal masuknya masyarakat non-Papua untuk melakukan aktivitas menambang di area Freeport difasilitasi oleh aparat TNI dan Polri.

Diduga aparat TNI dan Polri mendapat bayaran dari masyarakat yang melakukan aktivitas menambang senilai Rp 1 juta. Bahkan, aparat juga menyediakan air raksa, yakni salah satu alat untuk memisahkan emas dari material lainnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 344 warga di Kampung Kimbely dan Kampung Banti belum lama ini dievakuasi Satgas Terpadu lantaran lebih kurang satu bulan disekap oleh kelompok kriminal bersenjata.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/22/22370461/kapolda-larang-masyarakat-non-papua-kembali-mendulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke