Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palang Pintu di Bawah Jembatan Layang Janti Yogyakarta Ditutup, Ini Respons Sultan HB X

Kompas.com - 01/11/2017, 11:34 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara soal penutupan perlintasan kereta api yang ada di bawah Jembatan Layang Janti.

Menurut Sultan, penutupan itu seharusnya tidak dilakukan mengingat berdampak terhadap akses masyarakat.

"Mestinya tidak semata-mata (ditutup), perlu pendekatan," ujar Sultan kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (1/11/2017).

Sultan mengatakan, pihak yang menutup perlintasan kereta api itu seharusnya melihat dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Menurut dia, pemerintah seharusnya juga memberikan kemudahan kepada masyarakat bukan justru mempersulit.

"Jangan 'pokoknya tidak boleh lewat'. Masyarakat nanti jadi kesulitan akses. Kan kondisi masyarakat belum tentu sama di setiap daerah," tutur orang nomor satu di DIY tersebut.

(Baca juga: Palang Pintu di Bawah Jembatan Layang Janti Ditutup, Warga Bingung)

Sultan mengaku akan segera meminta pemerintah tingkat dua yang menaungi wilayah Janti untuk berkomunikasi dengan pihak yang menutup jalur perlintasan kereta api itu. Ia meminta pemerintah tingkat dua untuk segera mencari solusi untuk masyarakat.

"Persoalan publik itu harus hati-hati. Kami kan ngabdinya untuk masyarakat, bukan masyarakat melayani untuk kita," ucap Sultan.

Sebelumnya diberitakan, penutupan palang perlintasan kereta api di bawah Jembatan Layang Janti membuat kebingungan pengguna jalan.

Dari pantauan Kompas.com di sisi selatan jalur kereta, dua sisi palang pintu yang biasa digunakan untuk mengatur kendaraan sudah dicopot. Pemerintah memasang bekas rel kereta untuk menutup. Pengguna jalan baik dari sisi selatan maupun utara yang sudah terlanjur masuk ke kolong harus memutar arah.

Penutupan ini sesuai dengan UU Nomor 23 atahun 2007 tentang perkereta apian dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.

 

 

Kompas TV Jalan tol ini menghubungkan Kota Palembang ke Indralaya sepanjang 22 kilometer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com