Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani: Lucu, 166 Halaman Pledoi Dijawab 22 Halaman...

Kompas.com - 24/10/2017, 16:19 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi yang telah dibacakan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani pada sidang lanjutan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disspusip) Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (24/10/2017).

Ditemui seusai sidang, Buni Yani mengaku tidak habis pikir dengan pernyataan dari JPU terhadap pledoinya.

"Saya enggak jadi ngantuk karena lucu. Kita punya 166 halaman pledoi dan dijawab dengan 22 halaman," katanya.

Dia menilai, dalam sidang hari ini JPU sama sekali tidak membantah pledoi yang telah dibacakan tim kuasa hukumnya. Menurut Buni, JPU hanya berupaya mempertahankan tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.  "Jadi yang kita tulis di pleidoi itu enggak dibantah," ucapnya. 

Baca juga: Baca juga : Jaksa Bantah Pledoi Buni Yani 

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian mengungkapkan hal serupa. Menurut dia, pernyataan JPU menolak pledoi tidak didasarkan argumentasi. 

"22 halaman itu isinya mengulang apa yang mereka sampaikan melalui tuntutan dan dakwaan. Jadi sangat normatif. Intinya menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pledoi yang kita sampaikan. Jadi pokoknya menolak tanpa ada penjelasan dan dasar hukum dan tanpa ada argumentasi yang berlandaskan hukum dan fakta persidaangan," papar dia.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan pagi tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  membantah pledoi Buni Yani. "Kami membantah atas pledoi yang diajukan terdakwa. Kami tidak menerima apa yang diajukan oleh terdakwa," kata Jaksa Andi M Taufik saat ditemui seusai sidang.

Lebih lanjut Andi mengatakan, dengan penolakan tersebut, tim JPU tetap memegang teguh tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim untuk terdakwa Buni Yani.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com