Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Bantah Tikam Suaminya karena Cemburu

Kompas.com - 23/10/2017, 14:29 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com – AE (37), tersangka pembunuhan Ketua DPRD Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Musakkir Sarira, membantah dirinya sengaja menikam sang suami karena cemburu. AE menyebut  tindakan penikaman tersebut merupakan tindakan refleks dirinya karena rasa takut.

Melalui pendampingnya dari Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra, AE menuturkan bahwa pada malam kejadian tersebut, pintu kamarnya beberapa kali bergerak seperti ada orang. Namun saat dilihat tidak ada siapa-siapa.

"Pas ketiga kalinya grendel pintu bergoyang, AE kemudian mengambil pisau buah yang ada dalam kamarnya. Sambil memegang pisau AE kaget ketika tiba-tiba ada nampak sosok tubuh mengenakan baju putih maju dan mendekat ke arah pintu. Karena kaget AE refleks melepas pisau dan tepat mengenai perut korban," ungkap Direktur Alpen Hasmida Karim kepada Kompas.com, Senin (23/10/2017).

Begitu menyadari yang ditusuk tersebut suaminya, sebut Hasmida, AE  membantu Musakkir berdiri dan mengantarkannya ke ruang makan. Setelah itu, AE langsung menelepon dokter di Rumah Sakit Djafar Harun Kolaka Utara.

Baca juga: Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Akui Bunuh Suaminya

AE sebut Hasmida, mengaku sama sekali tidak berniat mencelakai suaminya.  Pasca kejadian tersebut menurut dia, AE mengungkap bahwa dirinya takut dalam rumah sendiri.

"Sambil berkata pada suaminya 'itu mi kita Ayah sudah tau saya penakut masih tong ki bercanda begini'. Setelah dokter datang dan menyarankan agar korban segera dibawa ke Rumah Sakit, sesampai di rumah sakit suaminya kerap berkata bahwa 'ini kecelakaan, istriku tidak sengaja'," ucap Hasmida menirukan pengakuan AE.

Hasmida menyebutkan, AE mengakui sebelum peristiwa itu terjadi pertengkaran dengan sang suami, namun diakui tidak serius.   Pertengkaran tersebut diawali saat AE bertanya pada suaminya terkait penyebab pertikaian almarhum dengan rekan sejawatnya di media sosial akun Facebook-nya, karena selama ini teman tersebut telah menjadi bagian dari keluarga mereka yang juga selalu berkunjung ke rumah. Akibat pertikaian itu, teman-teman korban ini tidak lagi datang bersilaturahim ke rumah.

"Ketika ditanya demikian dan diingatkan oleh AE, suami marah dan menyalahkan AE kenapa harus membela teman-temannya dibanding dirinya. Pertengkaran pun terjadi tapi tidak sampai terjadi kekerasan fisik (pemukulan) suaminya kemudian pamit keluar rumah untuk menenangkan pikiran dan meninggalkan AE di bersama tiga anaknya," ucap AE kepada Hasmida.

Baca juga: Baca juga : Ketua DPRD Kolaka Utara Ditikam Istrinya karena Cemburu

Setelah beberapa jam AE kemudian masuk ke kamar untuk menidurkan anak-anaknya dan juga beristirahat. AE memadamkan lampu karena sudah menjadi kebiasaan ketika tidur lampu di kamar dipadamkan.

Sementara itu advokat Alpen Sultra, Nurleli Sihotang mengatakan, pihaknya mengkaji lebih dalam terkait hubungan kehidupan rumah tangga AE yang terjadi selama ini.  Menurut dia, AE mengaku selama 10 tahun berumah tangga dengan korban kerap mengalami kekerasan. Namun, AE enggan melapor ke polisi demi menjaga keutuhan rumah tangganya.

"Kami mengajak semua pihak untuk melihat lebih jauh masalah AE sebagai refleksi atas relasi laki-laki dan perempuan yang timpang dalam ranah dosmetik. Kami juga menyarankan kepada media untuk menyampaikan berita yang berimbang dan sesuai fakta, dan sebaiknya menggunakan perspektif perempuan sebagai korban kekerasan," ucapnya.

Karena itu, tambah Nurleli, Alpen Sultra akan terus mengawal dan mendampingi AE dengan mengajak beberapa pihak yang konsen terhadap perempuan dan masyarakat baik di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Alpen Sultra menduga kuat bahwa AE adalah perempuan korban kekerasan dalam relasi rumah tangga yang timpang.

Alpen Sultra juga meminta pihak kepolisian untuk melihat kasus ini dengan jeli, apalagi ketiga anaknya sudah tidak memiliki orangtua asuh. Sebab, ayahnya sudah meninggal sementara ibunya harus menjalani hukuman.

Sebelumnya, AE ditetapkan sebagai tersangka atas kematian ketua DPRD Kolaka Utara yang tak lain suaminya sendiri. Korban diduga kehabisan darah sebanyak 700 cc akibat luka tusukan benda tajam sedalam 4 centimeter, tepat mengenai organ hatinya.

Sempat mendapat perawatan di RSUD Jafar Harun Kolaka Utara, paginya korban dirujuk ke Rumah Sakit Benyamin Guluh, Kolaka. Namun sebelum dilakukan operasi ketua PDIP Kolaka Utara itu menghembuskan napas terakhir pada Rabu (18/10/2017) sekitar pukul 16.30.

Sehari kemudian, penyidik Polres Kolaka Utara menetapkan AE sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com