Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Ketua DPRD Kolaka Utara Akui Bunuh Suaminya

Kompas.com - 23/10/2017, 10:27 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan ketua DPRD Kolaka Utara, Musakkir Sarira, yaitu AEA yang merupakan istri korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara, Ajun Komisaris Polisi Mohammad Salman menjelaskan, kondisi tersangka sudah membaik. Kepada Polisi, AEA mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya menggunakan sebilah pisau pemotong buah.

Pembunuhan ini dilakukan AEA di rumah jabatan ketua DPRD Kolaka Utara, di Lasusua (17/10/2017). Usai menikam suaminya, AEA meminta bantuan kepada sejumlah Sat Pol PP agar suaminya dilarikan kerumah sakit Kolaka Utara.

Namun sehari kemudian, politisi PDI-P ini dilarikan ke Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka. Karena luka parah akibat tusukan pisau di perut bagian atas, Musakkir Sarira menghembuskan napas terakhirnya.

"Pasca kejadian memang AEA syok dan sulit diajak bicara. Saat ini kami kembali lakukan pemeriksaan terhadap dia dengan didampingi pengacaranya," katanya, Senin (23/10/2017).

(Baca juga : Istri Ketua DPRD Kolut Habisi Nyawa Suaminya Pakai Pisau Pemotong Buah)

Salman menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya tanpa diminta atau dibantu orang lain.

"Namun dari semua keterangan pelaku akan kita padukan dengan hasil rekonstruksi kejadian minggu ini. Dia akui perbuatannya. Dan masalah rekonstruksi kami tunggu dulu hasil komunikasi dengan teman-teman dari kejaksaan Negeri Kolaka Utara," tegasnya.

Hingga saat ini, Polres Kolaka Utara telah memeriksa enam saksi, di antaranya anggota Sat Pol PP yang saat kejadian tengah bertugas di rumah jabatan ketua DPRD Kolaka Utara.

"Termasuk dokter dari Rumah Sakit Kolaka Utara sudah kita minta keterangannya, untuk melengkapi berkas pemeriksaan," cetus Salman.

(Baca juga : Ketua DPRD Kolaka Utara Ditikam Istrinya karena Cemburu) 

Tersangka pembunuhan Ketua DPRD Kolaka Utara di jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 (3) tentang Penganiyaan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Kompas TV Sepupu Musakkir meminta hukum berlaku adil terhada pelaku pembunuhan Musakkir.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com