GOWA, KOMPAS.com - DC (44), waria pemilik salon nyaris dihakimi warga setelah mencabuli pelanggannya, seorang remaja pria, AL (14).
Kepada warga, AL (14) mengaku dicabuli DC saat mencukur rambutnya di salon kecantikan milik DC. Warga yang geram kemudian mengepung salon milik DC hingga polisi tiba di lokasi dan mengevakuasi DC.
DC dibawa ke Mapolres Gowa untuk penyelidikan. Hingga kini, sejumlah saksi telah diperiksa polisi. DC dijerat pasal pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Baca juga: Remaja Pria Dilecehkan Saat Cukur Rambut, Warga Kepung Salon)
"Saat ini kami telah memeriksa beberapa saksi dan pasal yang akan kami kenakan adalah pasal 82 yang hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara" kata Aipda Hasmawati, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Gowa yang dikonfirmasi Kamis, (19/10/2017).
Tersangka kini dalam penahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.