Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Remaja Pria, Warga Negara Inggris Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/01/2017, 20:36 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Stuart Richard Pike (45), warga negara Inggris divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (19/1/2017).

Majelis hakim menilai, Stuart dinyatakan bersalah telah mencabuli korban MA (17), remaja laki-laki yang masih di bawah umur, di sebuah kamar hotel di kawasan Senggigi, Lombok Barat, NTB, pada April 2016.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana hukuman selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Didiek Jatmiko dalam persidangan.

Baca juga: Cabuli Remaja Pria, Turis Asal Inggris Ditangkap Polisi

Majelis hakim menilai, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan dan membujuk anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yaitu pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Atas putusan sidang ini, terdakwa bersama penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan, Stuart ditangkap karena diduga telah mencabuli korban MA yang masih di bawah umur di sebuah kamar hotel di kawasan Senggigi.

Selain mencabuli korban, pelaku juga memberi dan mengiming-imingi uang kepada korban. Jumlah uang yang diberikan beragam berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com