Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Mantan Bupati, KPK Periksa Bupati Konawe Utara

Kompas.com - 09/10/2017, 11:46 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Konawe Utara Ruksamin terkait kasus dugaan korupsi pertambangan mantan bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Pemeriksaan orang nomor satu di Konawe Utara itu dilakukan di Aula Direktorat Reserse dan kriminal khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Senin (9/10/2017).

Dengan mengenakan baju batik berwarna hitam, Ruksamin mendatangi Polda Sultra sekitar pukul 10.00 Wita didampingi sejumlah pejabat Pemda Konawe Utara. Dia menunggu di lobi Dit Retkrimsus Polda Sultra dan baru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.42 Wita.

Saat istirahat shalat, Ruksamin enggan berkomentar. Namun demikian, dia mengakui bahwa kehadirannya di Polda atas undangan KPK terkait kasus Aswad.

“Iya dipanggil KPK. Nanti nah, shalat dulu,” ucap Ruksamin didampingi Sekretaris Bappeda Pemda Konawe Utara Polda Sultra, Senin siang.

(Baca juga: Bagaimana Suap Eks Bupati Konawe Utara Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun?)

Dalam perkara ini, Ruksamin adalah mantan Wakil Bupati Konawe Utara mendampingi Aswad Sulaiman. Keduanya menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2011-2016.

Sebelumnya, tim KPK telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Aswad Sulaiman di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Baruga, Kendari dan kantor salah satu perusahaan jasa penyedia konstruksi di Kendari. Selain itu, KPK juga menggeledah empat kantor di Pemda Konawe Utara.

Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka suap sebesar Rp 13 miliar dalam proses penerbitan izin kuasa pertambangan. Dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang itu, KPK menaksir nrugi egara senilai Rp 2,7 triliun.

 

Kompas TV KPK Tetapkan Mantan Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com