Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bonek Bentrok dengan Kelompok Perguruan Silat, 2 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/10/2017, 18:53 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua suporter Persebaya Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi bentrok kelompok Bonek versus kelompok perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Surabaya akhir pekan lalu.

Keduanya adalah M Ja’far (24) dan Tiyok (19). Keduanya ditetapkan berdasarkan kesaksian dan bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

Bersama keduanya, polisi juga memajang barang bukti dalam rilis, Kamis (5/10/2017), antara lain balok kayu, bambu, dan batu.

"Balok, bambu dan batu berdasarkan hasil analisa sidik jari adalah milik pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Muhamad Iqbal.

Proses hukum atas peristiwa yang menewaskan dua orang anggota kelompok PSHT itu, lanjut Iqbal, tidak akan berhenti pada dua suporter yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami terus menyelidiki siap saja yang berperan dalam penganiayaan itu," ucapnya.

(Baca juga: Bentrok antara Bonek dan Anggota Pencak Silat, Dua Orang Meninggal)

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi bekerja sama dengan semua pihak, seperti TNI dan dua kelompok yang bertikai yakni PSHT dan organisasi Bonek Surabaya.

Sebelumnya diberitakan, aksi pengeroyokan kepada dua anggota kelompok PSHT terjadi pada Minggu (1/10/2017) di kawasan Balongsari Surabaya.

Pengeroyokan itu adalah buntut dari bentrok antara kelompok Bonek dan PSHT sehari sebelumnya usai pertandingan Persebaya di GOR Bung Tomo.

 

 

Kompas TV Sebelumnya, suporter Persebaya bentrok dengan anggota perguruan pencak silat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com