Salin Artikel

Bonek Bentrok dengan Kelompok Perguruan Silat, 2 Orang Jadi Tersangka

Keduanya adalah M Ja’far (24) dan Tiyok (19). Keduanya ditetapkan berdasarkan kesaksian dan bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

Bersama keduanya, polisi juga memajang barang bukti dalam rilis, Kamis (5/10/2017), antara lain balok kayu, bambu, dan batu.

"Balok, bambu dan batu berdasarkan hasil analisa sidik jari adalah milik pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Muhamad Iqbal.

Proses hukum atas peristiwa yang menewaskan dua orang anggota kelompok PSHT itu, lanjut Iqbal, tidak akan berhenti pada dua suporter yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami terus menyelidiki siap saja yang berperan dalam penganiayaan itu," ucapnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi bekerja sama dengan semua pihak, seperti TNI dan dua kelompok yang bertikai yakni PSHT dan organisasi Bonek Surabaya.

Sebelumnya diberitakan, aksi pengeroyokan kepada dua anggota kelompok PSHT terjadi pada Minggu (1/10/2017) di kawasan Balongsari Surabaya.

Pengeroyokan itu adalah buntut dari bentrok antara kelompok Bonek dan PSHT sehari sebelumnya usai pertandingan Persebaya di GOR Bung Tomo.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/05/18535241/bonek-bentrok-dengan-kelompok-perguruan-silat-2-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke