Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua DPRD Sulbar Terancam Dipecat Demokrat

Kompas.com - 05/10/2017, 17:45 WIB
Junaedi

Penulis

MAMUJU,KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar Suhardi Duka menegaskan pihaknya akan memberikan sanski terhadap kader yang terlibat korupsi.

Hal itu disampaikan dia terkait dengan penetapan Ketua DPRD  Sulawesi Barat Andi Mappangara, yang merupakan kader Demokrat, sebagai salah satu tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar, tahun 2015-2016 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 360 miliar.

“Tidak ada ada kata lain bagi kader Demokrat yang dinyatakan terlibat korupsi, sanksi adalah pemecatan,” ucap Suhardi kepada Kompas.com, Kamis (5/10/2017).

Dia mengatakan,  pihaknya kini tengah mempersiapkan langkah pemecatan sesuai mekanisme partai, Andi Mappangara yang dinilai telah mencoreng nama baik partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu.

“Bagi partai Demokrat siapa pun kadernya yang terlibat korupsi sanksinya Cuma satu adalah pemecatan secara tidak terhormat,” tegas mantan ketua KNPI sulbar tersebut.

Baca juga: Empat Pimpinan DPRD Sulbar Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Sementara terkait pengganti Andi sebagai Ketua DPRD Sulbar, Suhardi mengaku belum memikirkannya. “Kita belum bicara sejauh itu, belum ada pembicaraan siapa yang akan menggantikan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Andi Mappangara (Ketua DPRD Sulbar), Munandar Wijaya (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Hamzah Hapati Hasan (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Hamn (Wakil Ketua DPRD Sulbar).

Kompas TV KPK Tetapkan Mantan Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com