Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ketua DPRD Tampar Dokter Versi Keluarga Pasien

Kompas.com - 25/09/2017, 16:41 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kasus dugaan penamparan yang dilakukan ketua DPRD Lebong, Provinsi Bengkulu terhadap seorang dokter terus bergulir.

 

Untuk menjelaskan duduk persoalan, keluarga pasien Popiansyah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Perisai Keadilan Bengkulu (APKB) sebagai kuasa hukumnya. Direktur APKB Jecky Hariyanto menceritakan keluhan kliennya, Popiansyah.

"Perkara insiden ketua DPRD Lebong, berawal dari klien kami Popiansyah mengalami luka di kaki karena diabetes berat dirawat RSUD Lebong. Popiansyah mendapatkan suntikan antibiotik beberapa kali dan selalu mengalami muntah dan pusing," ujar Jecky, Senin (25/9/2017).

Setiap diberi suntikan, pasien selalu muntah dan pusing. Karenanya keluarga menolak suntikan tersebut di keesokan harinya.

(Baca juga: Ketua DPRD Tampar Dokter, Polisi Periksa 3 Saksi)

 

Namun, perawat tetap memberikan suntikan berdasarkan perintah dokter. Seusai disuntik, Popiansyah merasakan sakit yang hebat. Ia lalu meminta Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Prawoto untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

"Ya dia menelpon saya untuk diperhatikan ada apa dengan pelayanan RSUD. Saat telpon dia berteriak kesakitan. Saya panik namun tidak segera ke rumah sakit karena saat itu saya sedang menghadiri hajatan warga," kata Teguh pada kompas.com beberapa waktu lalu.

(Baca juga: Ketua DPRD: Saya Cuma Towel Pipi Dokter, Bukan Menampar)

Saat itu, kondisi Popiansyah semakin menurun, pucat, dan lemas akibat muntah serta pusing. Saat itu juga Popiansyah dirujuk ke RSUD Rejang Lebong berdasarkan inisiatif keluarga.

Dari kronologis tersebut, kuasa hukum menyimpulkan beberapa hal. Pertama, oknum dokter RSUD diduga melakukan penanganan tidak profesional. Kedua, terjadi pelanggaran hak pasien terutama menyangkut kode etik kedokteran yang menegaskan pasien adalah saudara.

APKB, sambung Jecky, akan meminta klarifikasi terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai induk organisasi dokter tentang prosedur tindakan medis yang dilakukan terhadap Popiansyah.

APKB juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kedokteran oleh oknum dokter RSUD Lebong ke Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Terakhir, pihaknya akan menyampaikan laporan ke ombudsman terkait pelayanan publik yang buruk di RSUD Lebong.

Direktur RSUD Lebong, Selviana belum merespons pesan singkat Kompas.com. Begitupun Ketua IDI Provinsi Bengkulu, Syafriadi.

Kompas TV 50 Orang Dirawat Akibat Konsumsi Obat Terlarang di Kendari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com