Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli Penumpang Kapal, 8 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/09/2017, 18:14 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penumpang kapal di terminal Pelabuhan Tenau Kupang.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial HP (Kepala Bagian Operasi PT Pelni Kupang), AL, RD, ML, GB, NAS, KIB dan ID.

"Awalnya kami bawa 13 orang ke kantor, termasuk dua orang penumpang sebagai penumpang dan saksi korban untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Setelah diperiksa, ternyata delapan orang ini memenuhi unsur berdasarkan dua alat bukti sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast dalam jumpa pers, Rabu (20/9/2017) malam.

Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu orang yang statusnya sebagai pegawai Pelni Kupang, sedangkan tujuh lainnya adalah pegawai honorer.

(Baca juga: 11 Petugas Pelni yang Ditangkap Kerap Memeras Penumpang Kapal)

Menurut Jules, operasi tangkap tangan (OTT) ini merupakan laporan dari masyarakat soal maraknya pungli di pelabuhan Pelni sehingga tim kami melakukan pemantauan selama satu bulan.

"Sasaran pungli oleh para pelaku di pelabuhan yakni muatan kapal yang dinaikkan penumpang diatas kapal. Pelaku memungut uang sampai ratusan ribu kepada penumpang yang memuat barang," ungkap Jules.

Operasi tim Saber Pungli Polda NTT tersebut, lanjut Jules, melakukan penangkapan di atas Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 34 jurusan Kupang–Kisar yang baru bersandar di Palabuhan Pelni Tenau Kupang sejak Senin (17/9/2017).

Dalam OTT tersebut, tim mengamankan 11 orang beserta barang bukti uang Rp 10 juta, kertas catatan dan tally sheet barang.

"Tersangka mulai hari ini ditahan. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditetapkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutur Jules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com