Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan terhadap Saksi, Jaksa Bungkam Selama Sidang Buni Yani

Kompas.com - 19/09/2017, 17:11 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih bungkam dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung, Selasa (19/9/2017). 

Bungkamnya tim JPU yang dipimpin oleh Andi M Taufik dikarenakan merasa keberatan dan menolak keberadaan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Buni Yani yakni Hamdani saksi ahli IT dan Endang Hermawan, saksi ahli fiqih, bahasa, dan tafsir agama Islam. 

Selama sidang itu, Tim JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan atau komentar apapun terhadap para saksi.

"Kami menolak keberadaan saksi ahli agama ini dengan alasan bahwa yayasannya (tempat bekerja)  itu tidak jelas. Kalau kami menunjuk saksi ahli (agama Islam) jelas dari UI. Kalau ini yayasannya tidak jelas," ujar Andi seusai sidang, Selasa sore. 

Baca juga: Gara-gara Sertifikat, Saksi Ahli dari Pihak Buni Yani Ditolak Jaksa

Selain saksi ahli agama Islam, JPU juga menolak Hamdani, saksi ahli IT yang memberikan kesaksian pertama kali. Alasannya, selain karena belum pernah memberikan kesaksian di persidangan, JPU juga menyangsikan lisensi internasional dalam bidang IT berupa sertifikat digital. Status Hamdani pun akhirnya diganti oleh majelis hakim dari saksi ahli menjadi saksi biasa.

"Dia juga tidak mengetahui keberadaanya sebagai saksi fakta karena saksi fakta itu harus menjelaskan apa yang dia lihat, dia alami dan dia dengar. Kedua saksi ini bukan tidak qualified lagi, tapi tidak ada nilainya. Kami tidak masukan dalam tuntutan karena tidak ada nilainya," sebut Andi.

Sementara itu, Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian mengomentari bungkamnya JPU dalam persidangan. Dia mengaku tidak peduli dengan apa yang dilakukan tim JPU. 

"Terserah alasan jaksa. Mungkin karena ahlinya luar biasa sehingga kemudian merasa tidak percaya diri untuk bertanya dengan alasan sudah menolak. Yang penting kita patuh kepada keputusan majelis hakim. Hakim mempersilakan," ucapnya.

Aldwin menilai penolakan JPU terhadap para saksi sudah menjadi hal biasa dalam sidang.  "Penasihat hukum menolak saksi ahli dari jaksa biasa. Enggak apa-apa, begitu pun mereka.  Yang penting keputusan majelis hakim. Kalau ditolak majelis hakim baru bermasalah," tuturnya. 

Aldwin mengaku puas dengan kesaksian dari kedua saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini.  "Sangat merinngankan. Dua saksi ini qualified kalibernya dahsyat. Ahli agama ini hapal hadist, ahli tafsir, apa yang ditanya hakim dijabarkan dan diurai dan berdasarkan semua fatwa dan alquran," sebutnya.

"Ahli IT tadi mengungkap kebenaran luar biasa bahwa dakwaan pak Buni Yani memotong video terbantahkan," tambah dia.

Kompas TV Sidang, Buni Yani Hadirkan Yusril Ihza sebagai Saksi Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com