Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Balai Kota Batu, KPK Sita 4 Koper dan 1 Kardus Berkas

Kompas.com - 18/09/2017, 19:15 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat koper dan satu kardus setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Senin (18/9/2017).

Penggeledahan itu berlangsung sekitar enam jam dari pukul 11.45 WIB hingga 17.45 WIB.

Tidak ada pernyataan sedikitpun dari para penyidik. Setelah turun dari ruang kerja Eddy Rumpuko di lantai 5 Balai Kota Among Tani, para penyidik KPK langsung menghampiri mobilnya yang sudah bersiap menunggu di halaman Balai Kota.

Salah satu penyidik KPK, AKBP HN Christian yang tampak di antara para penyidik juga enggan memberikan pernyataan. "Jangan saya. Ke bapak yang itu saja," katanya sesaat sebelum memasuki mobilnya yang tengah menunggunya.

(Baca juga: Geledah Pasca-OTT di Batu, KPK Sita Alphard dan 10.000 Dollar AS)

 

Para penyidik yang melakukan penggeledahan di Balai Kota Among Tani itu menggunakan empat unit mobil Kijang Inova warna hitam.

Pantauan di lokasi, selain menggeledah ruang kerja Eddy Rumpoko, penyidik juga menggeledah ruang Bagian Unit Layanan Pengadaan yang ada di lantai satu Balai Kota Among Tani.

Sementara di lokasi lain, penyidik menggeledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan kantor PT Dailbana Prima yang ada di Kota Malang.

Penggeledahan tersebut terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap. Ketiganya terjaring OTT pada Sabtu (16/9/2017).

(Baca juga: Eddy Rumpoko Ditangkap KPK, Posisi Wali Kota Batu Diisi Wakilnya)

 

Eddy Rumpoko diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya.

Sementara, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta.

Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan, terduga penerima suap, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com