Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli Anak Laki-laki, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/09/2017, 18:53 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Bona Vantura Naro (23), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian setempat karena dilaporkan mencabuli seorang anak laki-laki.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C Nugroho mengatakan, Bona mencabuli seorang anak laki-laki berinisial LSN (14) asal Oebobo, Kota Kupang.

“Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh ibu kandung korban (LSN) ke Polsek Oebobo, Kamis (6/9/2017) kemarin,” kata Anthon kepada Kompas.com, Sabtu (9/8/2017) petang.

Menurut Anthon, pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak dua kali di kamar indekos pelaku di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada Selasa (5/9/2017) dan Rabu (6/9/2017).

Kejadian itu, kata Anthon, bermula ketika pada Selasa (5/9/2017) dini hari pelaku bersama seorang rekannya pergi ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.

(Baca juga: Dituduh Cabuli Santriwati, Pimpinan Pesantren Dilaporkan ke Polisi)

Setelah tiba di rumah korban, pelaku diduga mengajak korban untuk pergi ke indekosnya. Karena diajak, korban pun pergi ke indekos pelaku.

“Tiba di kos, pelaku bersama temannya kemudian mengajak korban untuk mengonsumsi minuman keras, tetapi ajakan pelaku ditolak korban. Pelaku dan seorang temannya mengonsumsi miras sebanyak satu botol. Usai mengonsumsi miras, teman pelaku lalu pamit pulang,” kata Anthon.

Dalam keadaan mabuk, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sesama jenis, tetapi korban menolaknya. Tak terima ditolak, pelaku emosi hingga menganiaya korban.

Pelaku menendang dan memukul korban berulang kali. Bahkan, pelaku sempat mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban.

“Merasa terancam, korban pun menuruti kemauan pelaku. Pelaku juga sempat mengikat tangan korban menggunakan tali plastik dan langsung mencabuli korban,” ujar dia. 

Setelah mencabuli korban, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya pukul 04.30 Wita.

“Pelaku juga sempat mengirimkan pesan singkat ke ibu korban melalui telepon genggam dengan kalimat bahwa pelaku menemukan korban pingsan di samping Gereja Kuanino,” kata Anthon.

(Baca juga: Pria ini Cabuli Teman Anaknya yang Berusia 8 Tahun)

Orangtua korban yang masih kerabat dekat pelaku pun percaya dengan apa yang disampaikan pelaku. Korban juga diam saja dan tidak memberitahukan kejadian itu kepada orangtuanya.

Hingga pada Rabu (6/9/2017) sekitar pukul 08.00 Wita, korban kembali ke indekos pelaku untuk mengembalikan jaket pelaku.

Setibanya korban di sana, pelaku menyuruh korban masuk dan kembali mencabulinya. Setelah itu, korban pulang ke rumah.

Namun, korban bertingkah tidak seperti biasanya sehingga ibu korban masalah yang dialami korban. Hingga akhirnya, korban mengaku dicabuli pelaku.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban lalu mendatangi Polsek Oebobo dan membuat laporan polisi.

Usai menerima laporan dari ibunda korban, polisi menangkap pelaku di indekosnya dan membawanya ke Mapolsek Oebobo.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Anthon.

Kompas TV Tersangka kejahatan paedofilia terhadap puluhan anak di Karawang ditangkap polisi di Kecamatan Klari, Karawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com