Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu 24 Calon Jemaah Umrah, Ibu Rumah Tangga Dituntut 2,5 Tahun Bui

Kompas.com - 05/09/2017, 19:21 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com - Herlina Chiba (44) dituntut 2,5 tahun penjara karena dakwaan penipuan terhadap 24 calon jemaah umrah dalam sidang di PN Tanjung Karang, Selasa (5/9/2017).

Jaksa penuntut umum M Rama Erfan menilai, Herlina terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Rama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hal yang memberatkan, menurut Rama, perbuatan perempuan yang sehari-hari menajdi ibu rumah tangga ini mengakibatkan para korban tidak bisa menjalankan ibadah umrah dan menderita kerugian finansial. Selanjutnya, belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Peristiwa penipuan ini berawal saat Herlina menemui Direktur PT Assaadah Rihlah Hidayah, Malika Saadah pada tahun 2016. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa tur, travel haji dan umrah itu berada di Lampung Tengah.

Pada pertemuan itu, Herlina menanyakan mengenai harga paket umrah di PT Asaadah. Malika memberi tahu bahwa harga paket umrah di perusahaannya sebesar Rp 18 juta per orang.

Herlina menawarkan diri untuk mencarikan calon jemaah umrah dengan harga lebih tinggi Rp 22 juta. Kelebihannya dijadikan keuntungan untuk Herlina.

(Baca juga: Merasa Ditipu Travel Umrah di Makassar, 7 Wanita Lapor Polisi)

Malika setuju lalu Herlina menawarkan paket umrah tersebut ke Nur Hajijah, warga Panjang. Untuk meyakinkan Nur, Herlina memberi iming-iming 2 kilogram kurma dan lima liter air zam-zam gratis, ditambah gratis biaya umrah untuk satu orang apabila Nur mampu mengajak 10 orang.

Tergiur dengan tawaran Herlina, Nur merekrut 24 orang untuk umrah yang terdiri dari 15 orang temannya dan sembilan orang kerabat. Nur menyerahkan uang sebesar Rp 188 juta ke Herlina secara bertahap.

Beberapa hari sebelum berangkat, Herlina menunda keberangkatan dengan alasan pindah perusahaan travel dari PT Assaadah ke PT Trimagna Adhi Wisata.

Menurut Herlina, PT Trimagna lebih bagus fasilitasnya dan juga dirinya adalah direktur pada perusahaan Trimagna.

Nur percaya begitu saja dengan penundaan itu. Jelang keberangkatan kedua kalinya, kembali gagal.

Kali ini, Herlina berjanji akan mengembalikan uang Nur dan para kerabatnya namun tidak menepati janjinya sehingga membuat Nur melaporkan Herlina ke kepolisian.

Polisi pun menangkap Herlina. 


Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Selasa (5/9/2017), dengan judul: Ibu Rumah Tangga Ini Tipu 24 Orang Calon Jemaah Umrah

 

 

Kompas TV Sedikitnya 2.000 calon jemaah menjadi korban biro perjalanan haji dan umrah PT Azizi Kencana Wisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com